Klausul Evenemen All Risk dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen

Tami Rusli

Abstract


Timbulnya risiko kerugian pada kendaraan bermotor membuat perusahan pembiayaan konsumen dan konsumen mengasuransikan kendaman. Apabila suatu kendaraan bemotor yang telah diasuransikan kemudian terjadi evenemen maka pihak tertanggung berhak mengajukan klaim ganti kerugian  atas evenemen yang terjadi kepada Penanggung. Permasalahan penelitian adalah perjanj ian asuransi kendaraan bermotor dengan klausul evenemen all risk dalam perjanjian pembiayaan konsumen. Pendekatan penelitian dilakukan secara otomatif dan empiris,menggunakan data sekunder dan primer yang diperoleh dari studi pustaka dan studi lapangan,dan analisis data dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian asuransi  k endaraan bemotor pada perjanjian pembiayaan konsumen dilakukan setelah perjanjian pembiayaan konsumen dilakukan yaitu perjanjian antara perusahaan pembiayaan konsumen dengan konsumen. Apabila pejanjian pembiayaan telah dilakukan maka pihak perusahaan pembiayaan konsumen dan konsumen akan melakukan perjanjian asuransi dengan perusahaan asuansi. Perjanjian asuransi tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak secara timbal balik. Perjanjian asuransi kendaraan bermotor diimplementasikan pada Polis Standard Kendaraan Bermotor (PSKB) yang telah dibuat sebelumnya oleh perusahaan asuransi selaku penanggung yang berisikan tentang ketentuan dasar pelaksanaaan suransi kendaraan bermotor serta memuat hak dan kewajiban yang mengikat dan hanrus dilaksanakan oleh para pihak.

Keywords


evenemen; klausula; all risk; perjanjian pembiayaan konsumen

Full Text:

PDF

References


Hartono, Sri Redjeki. 1991. Huhum Asuransi dan Perusahaan Asuransi.Jakarta: SinarGrafika

Muhammad, Abdulkadir. 1992. Perjanjian Baku dalam Praktik Perasahaan Perdagangan. Bandung: PT. Cipta Aditya Bakti

________, 2002. Hukum Asuransi Indonesia. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti

________, 2003. Hukum Kontrak: Dari Sudut Pandangan Hukum Bisnis. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti

Purwosucipto,HMN. 1990. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia. Jakart:Djambatan

Subekti, R.1995.Aneka Perjanjian. Bandung:PT. Citra Aditya Bakti

Waluyo,Bambang.1991.Penelitian Hukum dalam Praktek.Jakarta: Sinar Grafika

Undang-undang dasar 1945

Kitab Undang-undang Hukum Perdata(KUH Perdata),

Kitab Undang-undang Hukum Dagang(KUHD),

Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuansian

Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan

Rusli, Tami. 2009. Klausul Evenemen All Risk dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen. Universitas Bandar Lampung


Refbacks

  • There are currently no refbacks.