Abstract
Apabila terjadi perselisihan antara konsumen dengan perusahaan pembiayaan konsumen maka penyelesaian perselisihan dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Penyelesaian Sengketa dalam pembiayaan Konsumen Melalui Jasa Pihak Ketiga (Debt Collector)? Pnelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penyelesaian sengketa konsumen melalui jasa pihak ketiga (Debt Collector) hanya berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh pihak perusahaan pembiayaan konsumen. Pihak ketiga (Debt Collector) dapat melakukan nogoisasi kepada konsumen  untuk segera melunasi hutangnya yang telah dikalkulasikan dengan denda. Namun apabila konsumen tetap tidak dapat melunasi hutangnya tersebut pihak ketiga (debt collector) dapat melakukan penarikan barang tersebut dengan cara baik-baik ataupun dengan cara pemaksaan. Saran yang dapat disampaikan adalah dalam hal melaksanakan tugas yang diberikan Debt Collector hendaknya melaksanakan dengan baik tanpa kekerasan dalam hal penagihan hutang atau penarikan barang dari tangan konsumen.
Keywords
Konsumen; pembiayaan konsumen; sengketa; debt collector
References
Nasution,AZ. 1999. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Daya Widya
______. 1995. Konsumen dan Hukum Jakarta: Pustaka Sinar Harapan
Waluyo, Bambang. 1992. Perlindungan Hukum. Jakarta: Sinar Grafika
Fuady, Munir. 1994. Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek Buku II. Bandung: Citra Aditya Bakti
Usman, Rachmadi. 2001. Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Sudaryatmo. 1996. Masalah Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti
Shidarta. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Grasindo
Tantri C. dan Sulastri. 1995. Gerakan Organisasi Konsumen. Jakarta: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Shofie, Yusuf. 2000. Perlindungan Konsumen dan Instrumen-instrumen Hukumnya. Bandung: Citra Aditya Bakti
______. 1991. Realisasi Hak-Hak Konsumen di Indonesia. Jakarta: YLBHI
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Konsumen
Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Rusli, Tami. 2009. Penyelesaian Sengketa dalam Pembiayaan Konsumen Melalui Jasa Pihak Ketiga. Universitas Bandar Lampung