Peraliahan Hak Milik dan Daya Ikat Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen

Tami Rusli

Abstract


Peranan lembaga pembiayaan baik berupa bank maupun non bank sebagai suatu badan  hukum yang bergerak di bidang ekonomi dan keuangan menpunyai kedudukan dan potensi yang strategis. Salah satu yang berkembang saat ini adalah pembiayaan konsumen (consumer finance) sebagai salah satu sarana untuk mendapatkan barang. Permasalahan penelitian adalah bagaimana peralihan hak milik yang menjadi obyek dalam perjanjian pembiayaan konsumen dan bagaimana kekuatan mengikat dari perjanjian pembiayaan konsumen, dikaitkan dengan yurisprudensi.Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa dokumen kendaraan bermotor seperti BPKB dan STNK serta pembayaran BBNKB menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam perjanjian pembiayaan konsumen bukan merupakan bukti hak milik, sehingga walaupun dokumen ditulis atas nama konsumen tidak dapat dijadikan alasan bahwa hak milik sudah beralih. Daya ikat perjanjian beli sewa kendaraan bermotor tidaklah mutlak. Hakim berwenang menilai dan mengesampingkan isi perjanjian apabila syarat-syarat perjanjian dianggap bertentangan dengan rasa keadilan. Bahkan dapat dikatakan kewenangan ini sudah menjadi yuridisprudensi tetap Mahkamah Agung  Indonesia sehingga dapat dijadikan pedoman yang mempunyai kekuatan mengikat terhadap putusan di masa datang.

Keywords


perjanjian; pembiayaan ; konsumen

Full Text:

PDF

References


I. Buku

Badrulzaman, Mariam Darus. 1981. Pembentukan Hukum Nasional dan Permasalahannya.Bandung: Alumni.

Fuady, Munir.2002. Hukum Tentang Pembiayaan Dalam Teori dan Praktek. Bandung: Citra Aditya Bakti

Hondius, E.H. 1978. Syarat-syarat Baku dalam Hukum Kontrak (terjemahan). Compendium Hukum Belanda

Muhammad, Abdulkadir dan Rilda Mumiati.2000.Lembaga Keuangan dan Pembiayaan. Bandung: Citra Aditya Bakti

Muhammad, Abdulkadir.1986.Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Panggabean,Henry P. 1992. Penyalahgunaan Keadaan.(Misbruik van Pamstandighedene) sebagai Alasan (baru) untuk Pembatalan Perjanjian (Berbagai Perkembangan Hukum di Belanda).Yogyakarta: Liberty

Patrik,Purwahid.1986.Asas Itikad Baik dan Kepatutan dalam Perjanjian. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Subekti. 1985. Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni.

Toar, Agnes M. 1988. Perjanjian Sewa Beli Ditinjau dari Segi Konsumen.

Waluyo,Bambang. 1991. Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.

II. Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt).

Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.017/1995 tentang perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.

Rusli, Tami. 2008. Peraliahan Hak Milik dan Daya Ikat Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen. Universitas Bandar Lampung


Refbacks

  • There are currently no refbacks.