Hak Guna Air dalam Hubungannya dengan Privatisasi Pengelolaan Sumberdaya Air

Erina Pane

Abstract


Dalam konteks ekonomi, keadilan harus ada bagi para pemakai air. Hal ini dapat diterjemahkan bahwa setiap individu berhak mengusahakan sumberdaya air. Jika sumberdaya air tersebut ada di daerah, maka yang berhak memanfaatkan dab mengelola  sumberdaya air adalah masyarakat lokal, pemerintah daerah, dan pengusaha yang ada di daerah tersebut. Sehingga, masyarakat berhak mendapatakan air bagi kebutuhannya, pemerintah daerah juga berahak mendapatkan hasil dari pengelolaan sumberdaya air, dan pengusaha juga berhak mendapatkan peluang untuk mengelola sumberdaya air dengan kapasitasnya sebagai pengusaha. Dalam hal ini selalu terkait dengan masalah keadilan. Prinsip keadilan bagi setiap pemakai air di negara  ini di tegaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang Sumberdaya Air yang menyebutkan bahwa salah satu asas pengelolaan sumberdaya air adalah asas keadilan. Adil yang diamanahkan undang-undang ini  mengandung arti bahwa pengelolaan sumberdaya air dilakukan  secara merata ke seluruh  lapisan masyarakat di wilayah tanah air sehingga setiap warganegara  berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk berperan dan menikmati hasilnya secara nyata.

Keywords


sumberdaya air; privatisasi

Full Text:

PDF

References


I. Buku

Cranston,Maurice.1973. What Are Human Rights. London: The Bodley Head.

Friedmann,W. 1971. The State and The Rule of Law in Mixed Economy. London: Steven & Sons.

_________. 1990. Teori dan Filsafat Hukum. Telaah Kritis atas Teori-teori

Hukum (Susunan I). Jakarta: Rajawali Pers.

_________, 1990. Teori dak Filsafat Hukum, Idealisme Filosofis dan

Problema Keadilan (Susunan II), Jakarta: Rajawali Pers.

Howlett,Michael dan M.Ramesh. 1995. Public Policy: Policy Cycles and Policy

Subsystems. Oxford: Oxford University Press.

Grindle,Merillee S. dan John W. Thoman.tt.Public Choices and Policy Changes:

The Political Economy of Reform in Developing Countries. London: The John Hopkins Univerity Press.

Lesser,Plant and Taylor-Gooby.1980.Political Philosophy and Social Welfare.

London: Routledge & Paul Kegan.

Manan,Bagir. 1994. Hubungan Antar Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Nusantara,Abdul Hakim Garuda.1998. Politik Hukum Indonesia. Jakarta:Yayasan

LBH Indonesia.

Rachels,James. 2003. Filsafat Moral. Yogyakarta: Kanisius.

Ramdan,Hikmat., dkk. 2003. Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Otonomi Daerah: Perspektif Kebijakan dan Valuasi Ekonomi, Bandung: Alqaprint Jatinangor

Sardi,Martino. 2004.Konflik Kepentingan Pengelolaan Sumberdaya Air dalam Perspektif Hak-hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Bigraf Publishing.

Silalahi, Daud. 1996. Hukum Lingkungan dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia. Bandung: Alumni.

Skolimowski,Henryk.2004.Filsafat Lingkungan, Merancang Taktik Baru untuk Menjalani Kehidupan.Yogyakarta: Bentang

Sumantoro. 1986.Hukum Ekonomi.Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.

Suparmoko. 1989. Ekonomi Sumberdaya Alam dan Lingkungan. Yogyakarta: Pusat Antar Universitas-Studi Ekonomi Universitas Gadjah Mada.

Suseno, Frans Magnis. 1987. Etika Politik Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

Syarif,Roestam.2003."Pembaharuan Pengelolaan Sumberdaya Air" Makalah disampaikan pada Seminar Peran Budaya Lokal dalam Menunjang Sumberdaya Air yang Berkelanujutan, tanggal 2 Oktober 2003 di Bali

II. PeraturanPerundang-undangan

Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahan-perubahannya

Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Otonomi Daerah

Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah

Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor: Kep-14/M.Ekon/ 12/2001 tentang Arahan Kebijakan Nasional Sumberdaya Air

Pane, Erina. 2008. Hak Guna Air dalam Hubungannya dengan Privatisasi Pengelolaan Sumberdaya Air. Universitas Bandar Lampung


Refbacks

  • There are currently no refbacks.