Analisis Yuridis Pembentukan Undang-undang Perbankan Syariah

. Aprinisa

Abstract


Upaya pengembangan syariah di Indonesia sebenarnya bukan hanya konsekuensi yuridis UU Perbankan UU BI saja, akan tetapi merupakan bagian yang tidak terpisah dari upaya penyehatan sistem perbankan nasional yang bertujuan meningkatkan daya tahan perekonomian nasional. Tujuan undang-undang tersebut adalah mendukung terwujudnya sistem perbankan syariah, yang selain patuh terhadap prinsip syariah, juga dapat memberikan jasa keuangan  secara efisien dan berhati-hati.Namun demikian, mengenai urgensi pengaturan perbankan syariah dalam undang-undang yang perlu dilihat bukan hanya dari aspek keuangan, tetapi juga implementasi aturan tersebut dalam memenuhi rasa keadilan aspek syariah hukum positif. Ditinjau dari sisi syariah sebagai serangkaian norma agama yang bersifat imperatif bagi pemeluknya, mewajibkan umatnya untuk melaksanakan seluruh ajarannya secara menyeluruh, integral dan komprrehensif, maka pelaksanaannya harus tercermin dalam segala aspek kehidupan termasuk dalam aspek pembangunan ekonomi, dan industri perbankan. Sedangkan ditinjau dari aspek hukum positif terkait dengan omplementasi pasal 29 UUD 1945 kedalam kehidupan perekonomian bangsa, negara berkepentingan memberikan dasar  hukum bagi setiap aktivitas ekonomi yang sesuai dengan rasa keadilan dan keyakinan masyarakat.

Keywords


perbankan syariah

Full Text:

PDF

References


I. Buku

Antonio,Muhammad Syafii.2003. Bank Syariah dari Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insani Press

Haron,Sudin.2001.Islamic Banking.Selangor-Malaysia: Selangor Darul Ehsan

Muhammad,Abdulkadir.1999.Hukum Perusahaan di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

_________,2000. Hukum Perdata di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Usman,Rachmadi.2000.Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia,Jakarta: PT.Gramedia Pustaka Utama

_________,2002. Aspek-Aspek Hukum Perbankan Islam di Indonesia. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti

II. Karya llniah dan Artikel Surat Kabar/Koran:

A. Basha and Sami M. Khalil. "Monetary Policy in Moslem Countries with A

Dual Banking System", lntemational Conference on Islamic Banking, University of Wollongong, International Business Research Group, Sydney: 9- 10 November 1993.

Dhani Gunawan Idat. Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan. Volume 3 Nomor 1 April 2005.

Harisman, "Perbankan Syariah di Indonesia: Sejarah, Kondisi Terkini dan

Strategi Pengembangan", dalam Republika, Senin,3 Juni 2002.

Mulya E. Siregar dan Nasirwan."Tantangan Perbankan Syariah", dalam

Republika, Jum'at, 30 Agustus 2001.

Republika. Satu Dasawarsa Jejak Bank Syariah di Indonesia: Malangnya

Menjadi Tempelan. Jumat, 5 April 2002.

Ryan Kiryanto. Menyoal Konversi Bank Konvensional ke Bank Syariah. Suara

Karya. Edisi Senin 10 Desember 2001.

III. Peraturan Perundang-undangan:

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan,

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (UU Perbankan).

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun

Aprinisa. 2008. Analisis Yuridis Pembentukan Undang-undang Perbankan Syariah. Universitas Bandar Lampung


Refbacks

  • There are currently no refbacks.