Perbandingan Aspek Hukum Perbankan Konvensional dan Perbankan Berdasarkan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Operasional Lembaga Perbankan di Indonesia

Zulfi Diane Zaini

Abstract


Dalam masyarakat, banyak kelompok yang memiliki prinsip bahwa sistem bunga yang dianut oleh perbankan merupakan pelanggaran terhadap sariat agama dan merupakan riba yang dalam hukum islam merupakan perbuatan dosa. Perbankan berdasarkan prinsip syariah sebenarnya hanyalah bank-bank yang mendasari produk-produknya dan pelaksanaanya kepada hukum islam (Al-Qurâan dan As sunânah) , dalam operasionalnya perbankan berdasarkan prinsip syariah tetap mengadopsi pola pengoperasian dan prosedur dari bank konvensional selama hal tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah Persamaan dan Perpedaan Kegiatan Badan Usaha Perbankan Konvensional dengan Perbankan Berdasarkan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Perbankan di Indonesia? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif. Data yang digunakan yaitu data primer, sekunder, dan tersier dan kemudian dianalisis secra kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan terdapat beberapa kesamaan antara bank konvensional dan perbankan berdasarkan prinsip syariah selain terletak pada fungsi dan tujuannya juga terdapat kesamaan terutama dalam sisi teknis penghimpunan dana, penyaluran dana dan jasa perbankan, mekanisme tranfer, teknologi komputer yang digunakan, dan persyaratan umum pembiayaan. Selain terdapat kesamaan antara bank konvensional dan perbankan berdasarkan prinsip syariah juga terdapat perpedaan mendasar diantara keduanya: Bank konvensional (memakai metode bunga, bertujuan profit oriented, hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitur-kreditur, creator of money supply, tidak membedakan investasi yang halal dan haram, tidak memiliki dewan pengawas syariah), sedangkan bank berdasarkan prinsip syariah berdasarkan marjin keuntungan/dengan hasil profit/falah oriented, hubungan dengan nasabah secara kemitraan, user of real funds, investasi pada bidang yang halal, dan sebagainya. 

Keywords


bank syariah; ekonomi

Full Text:

PDF

References


I. Buku

Azis,Amin. tanpa tahun. Mengembangkan Agama Islam di Indonesia.Buku 2 Jakarta: Bangkit.

Wibowo,Edy dan Untung Hendy Widodo.2005. Mengapa Memilih Bank Syariah. Bogor: Ghalia Indonesia.

Dewi,Gemala. 2006.Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Kasmir. 2002. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: RajaGrafindo

Persada

Maluyu. 2004.Dasar-Dasar Perbankan.Jakarta: Bumi Aksara.

Siregar, Mulya E dan Nasirwan. 2001. "Tentang Perbankan Syariah" dalam

Republika, Jumat,30 Agustus.

Usman,Rachmadi. 2001. Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta:

Gramedia Pustaka Utama.

Sembiring,Sentosa. 2002.Hukum Perbankan. Bandung: Mandar Maju.

Arifin,Zainul.2005. Dasar Manajemen Bank Syariah. Jakarta: Pustaka Alvabet.

II. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun

tentang Perbankan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1998 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun

tentang Bank Indonesia.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang

Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.

Zaini, Zulfi Diane. 2007. Perbandingan Aspek Hukum Perbankan Konvensional dan Perbankan Berdasarkan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Operasional Lembaga Perbankan di Indonesia. Universitas Bandar Lampung


Refbacks

  • There are currently no refbacks.