Kekuatan Hukum Visume et Repertum sebagai Alat Bukti Ditinjau dari KUHAP dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Antory Royan Adyan

Abstract


Manusia pada dasarnya adalah makluk sosial yang berhubungan deangan orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Akan tetapi, hubungan dengan orang lain tersebut bukan tidak mungkin akan menimbulkan masalah. Masalah yang dimaksud salah satunya adalah kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga sedah merupakan perbuatan yang perlu dikriminalisasikan karena telah melanggar undang-undang. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan-peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan mesalah, buku-buku atau literatur dan karya ilmiah lainnya. Pendekatan empiris dilakukan sebagai penunjang untuk kelengkapan data normatif. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Kekuatan pembuktian visum adalah sebagai instrumen pelengkap di dalam mencari kebenaran materil karena hakim dibatasi dengan asas keyakinan hakim dan asa penerapan batas minimum pembuktian sehingga unsur keyakinan kehakiman yang menjadi dominan. 

Keywords


visume et repertum; kekerasan dalam rumah tangga

Full Text:

PDF

References


I.Buku

Artadi,Ibnu.2005.Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana KDRT,Jurnal Syariah Edisi I Juli 2005.Cirebon: Universitas Swadaya Gunung Jati

Hamzah,Andi.2004.Hukum Acara Pidana Indonesia.Edisi Revisi.Jakarta: Sinar Grafika

Hardani, Syafira.2004.Dalam Pendampingan Korban Traficking, dalan Jurnal Perempuan.Edisi 36.Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan

Harkrisnowo,Harkrituti.2000.Perempuan dan Hak Asasi dalam Perspektif Yuridis.Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan dan Asia Foundation

R. Soeparmono.2001.Keterangan Ahli dan Visum et Repertum dalam Aspek Hukum Acara Pidana.Bandung: Mandar Maju

Sumarsono.2005.Kamus Hukum.Jakarta: Rineka Cipta

II. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran.

Adyan, Antory Royan. 2007. Kekuatan Hukum Visume et Repertum sebagai Alat Bukti Ditinjau dari KUHAP dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Universitas Bandar Lampung


Refbacks

  • There are currently no refbacks.