Perlindungan Konsumen dalam Perspektif Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Hukum Islam
Abstract
Kegiatan perdagangan menghasilkan berbagai variasi barang da/atau jasa yang dapat dikonsumsi.Kondisi ini mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berasda pada posisi yang lemah. Undang-undang Perlindungan Konsumen mencoba mengantisipasi kondisi ini dengan memberikan rambu-rambu beripa hak dan kewajiban antara konsumen dan pelaku usaha,termasuk di dalamnya bagaimana yang dikehendaki dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa perlindungan konsumen berdasarkan manfaat,keadilan,keseimbangan,keamanan dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum.Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarka asa-asas yang relevan dalam pembangunan nasional.Perlindungan konsumen dapat ditelaan dalam perspektif ekonomi Islam. Dalam hal ini ada beberapa prinsip dasar dari ekonomi Islam yang dapat menjadi tolak ukur, yaitu (a) al-Iman atau ekonomi ketuhanan di mana aqidah merupakan dasar pertama sebagai otak sentral dalam pemikiran seorang muslim dan dengannya pula seorang muslim atau pemikir muslim akan menemukan ruang lingkup yang dipercayainya. (b) dasar harta sebagai wakil dari Allah dan manusia berhak memiliki atau menggunakan harta sesuai  dengan kedudukan sebagai waki;; karena pemilik adalah motivasi utama untuk pengembangan dan produksi. (c) dasar keadilan dan keseimbangan (equiblirium), di mana keadilan merupakan isi pokok dari maqashid syariah sedangkan keseimbangan yang dimaksud adalah keseimbangan kebutuhan materi dan rohani.
Full Text:
PDFReferences
I. Buku
Aburrahman. 1991. Ensiklopedia Ekonomi, Keuangan dan Perdagangan. Jakarta: Pradnya Paramita
Asser,C. 1991. Pedoman untuk Pengajian Hukum Perdata: Jilid Tiga-Hukum perikatan, Bagian Pertama-Perikatan. Terjemahan oleh Sulaiman Binol. Jakarta: Dian Rakyat
Bintang Sanusi dan Dahlan. 1999. Pokok-pokok Hukum Ekononi dan Bisnis.
Bandung: Citra Aditya Bakti
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI. 1999. Kamus Besar Bahasa
Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka
Mannan,M.Abdul.tt.Islamic Economics, Theory and Practice. Terjemahan M.Nastangin, Teori dan Praktek Ekonomi Islam. Yogyakarta: Dana Bakti Prima Yasa
Muhammad dan rekan. 2004.Etika dan Perlindungan Konsumen dalam Ekonomi Islam. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta
Nasution,Az. 1995.Konsumen dan Hukum. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan
Prodjodikoro,Wirjono. 1973.Asas-asas Hukum Perjanjian.Bandung: Sumur Bandung
Qardhawi,Yusuf. 1997.Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam (terjemahan). Jakarta: Robbani Press
Raharjo,M.Dawam. 1999.Islam dan Transformasi Sosial-Ekonomi. Yogyakarta: LSAF
Shidarta. 1993.Hukum Perlindungan Konsumen.Jakarta: Grasindo
Sudarsono. 1992.Kamus Hukum.Jakarta: Rineka Cipta
Surdaryatmo. 1996.Masalah Perlindungan Konsumen di Indonesia.Bandung:
Citra Aditya Bakti
Susilo,Zumrotin K. 1996. Penyambung Lidah Konsumen.Jakarta: Puspa Swara
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). 2001. Majalah bulanan Warta
Konsumen, edisi Januari 2001
II. Peraturan Perundang-undangan
Badrulzaman, Miriam Darus. 1991. KUH Perdata Buku III: Hukum perikatan dengan Penjelasan. Bandung: Alumni
Pemerintah Republik Indonesia. UU Perlindungan Konsumen, Monopoli dan UU Hak Cipta,Paten dan Merek Tahun 1999.Jakarta: Tamita Utama
United Nations General Assembly Resolution,A/Res/39/248/16 April 1985, on Consumer Protection,Guidelines I
Pane, Erina. 2007. Perlindungan Konsumen dalam Perspektif Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Hukum Islam. Universitas Bandar Lampung
Refbacks
- There are currently no refbacks.