Perjanjian Kredit Perbankan Berdasarkan Prinsip Syariah Menurut Undang-Undang Perbankan di Indonesia

Zulfi Diane Zaini

Abstract



Lahirnya Perbankan berdasarkan Prinsip Syariah di tengah-tengah Indrustri Perbankan Konvensional adalah untuk menawarkan sistem Perbankan alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan layanan jasa Perbankan tanpa harus khawatir atas persoalan âbungaâ.Permasalahan penelitian adalah bagaimanakah Pengaturan Perjanjian Kredit Perbankan Berdasarkan Prinsip Syariah Menurut Undang-Undang Perbankan di Indonesia? Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa Perjanjian kredit pada Perbankan berdasarkan Prinsip Syariah harus didasarkan pada pengajuan permohonan kredit dan adanya prosedur dalam pemberian kredit serta adanya penilaian kredit. Dimana dalam praktiknya didasarkan pada skim bagi hasil dengan besar margin tertentu. Pada dasarnya pelaksanaan perjanjian kredit pada Perbankan berdasarkan Prinsip Syariah mangandung Azas Kemitraan dan Azas Kebebasan Berkontrak yang didasarkan oleh kesepakatan bersama para pihak dan dalam pemberian kredit harus berdasarkan Prinsip Kehati-hatian.

Keywords


prinsip syariah; perbankan

Full Text:

PDF

References


I. Buku

Antonio, Muhammad Syafi'i.2003.Bank Syariah, dari Teori ke Praktik.Jakarta

Gema Insani Press

Badrulzaman, Mariam Darus.2000.Kompilasi Hukum Perikatan.Bandung:PT. Citra Aditya Bakti

Djumhana, Muhamad.2000.Hukum Perbankan di Indonesia Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Fuady, Munir. 1999. Hukum Perbankan Modern (buku kesatu). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Kasmir. 2000. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada

Karim Business Consulting. 2003. Workshop On lslamic Banking. Jakatla: Training and Publication Department

Usman, Rachmadi.2000. Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta. PT. Gramedia Pustaka Utama

_______________.2002. Aspek-Aspek Hukum Perbankan Islam di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

II. Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 jo Undang-Undang Nomor 10

Tahun 1998 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor tentang Bank Indonesia.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Intruksi Presidium Kabinet Nomor 15/EK/10 Tanggal 3 Oktober 1966 jo. Surat Edaran Bank Negara Indonesia Unit 1 Nomor 2/539/UPK Tanggal 8 Oktober 1966 dan Surat Edaran Bank Negara Indonesia Nomor2/643/UPK pemb. Tanggal 20 Oktober 1966, dan Intruksi Presidium Kabinet Ampera Nomor 10/EK/IN/2/1967 Tanggal 6 Februari 1967 tentang kewajiban bank menggunakan akad perjanjian kredit.

Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/34/KEP/DIR Tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah dan Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/36/KEP/DIR Tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah.

III. Majalah/Surat Kabar:

Republika, Sabtu,3 Mei 2003, Nomor 118/Tahun XI.

Republika, Regulasi Bank Syariah Dan Bank Konvensional Harus

Dibedakan, Sabtu 4 Oktober 2003, Nomor 266/Tahun XII.

Republika, Dual Banking Masih Relevan, Sabtu 8 Oktober 2003, Nomor 266/Tahun XII.

Republika, Sabtu, 25 Oktober 2003, Nomor 283/Tahun XI.

Republika, Rabu 17 Desember 2003, Nomor 266/Tahun XI.

Republika, 17 Februari 2004, Nomor 43/Tahun XI.

Zaini, Zulfi Diane. 2007. Perjanjian Kredit Perbankan Berdasarkan Prinsip Syariah Menurut Undang-Undang Perbankan di Indonesia. Universitas Bandar Lampung


Refbacks

  • There are currently no refbacks.