Kekuatan Pembuktian Digital Signature dalam Electronic Commerce
Abstract
Kemajuan teknologi informasi sekarang dan kemungkinannya di masa datang tidak terlepas dari dorongan perkembangan teknologi dan teknologi komputer yang melahirkan internet yang menjadi tulang punggung teknologi informasi.Internet yang pada saat ini masih merupakan industri baru, dalam fase pertumbuhan, masih terus berubah serta penuh ketidahpastian telah memperkokoh keyakinan akan pentingnya peranan teknologi dalam pencapaian tujuan finansial perusahaan melalui modifikasi dan efisiensi proses bisnis, yaitu dengan memanfaatkan E-Commerce. Ketepatan,kemudahan, dan kecepatan menjadi ciri kegiatan E-Commerce.Dengan fasilitas  E-Commerce manusia semaikin dimanjakan dengan berbagai kemudahan dalam melakukan transaksi di internet.Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kekuatan pembuktian Digital Signature dalam e-commerce. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif,data yang digunakan yaitu data sekunder dan kemudian dianalisis secara kualitatif.Hasil penelitian menunjukan bahwa kekuatan pembuktian dari digital signature hingga saat ini masih terdapat berbagai pendapat, di mana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor 9/KN/1999, bahwa print out dari sebuah kontrak bisnis yang telah dilakukan dengan menggunakan tanda tangan digital(digital signature) dapat dijadikan sebagai alat bukti tertulis (bawah tangan) jika terjadi sengketa antara para pihak (Merchant dan customer)
Keywords
Full Text:
PDFReferences
I. Buku
Barkatullah,Abdul Hakim dkk.2005.Bisnis E-Commerce.Yogyakarta:Pustaka Pelajar
Badrulzaman,Mariam Darus dkk.2001.Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti
Dikdik, M Arief Mansur.2005.Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi.Bandung: PT Refika Aditama
Purbo,Onno W.dkk.2000.Mengenal E-Commerce.Jakarta: PT Elex Media Komputindo
Riswandi,Budi Agus.2003.Hukum Internet di Indonesia.Yogyakarta: UII Press
Sitompul,Asril.2001.Hukum Internet.Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Ustadiyanto,Riyeke.2001.Framework E-Commerce.Yogakarta: Andi
Wahana Komputer.2001. Apa dan Bagaimana E-Commerce.Yogyakarta: Andi
II. Peraturan Perundang-Undangan
l. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Herzien Indonesisch Reglenent (HIR)
Reglemen Buiten Gewisten (RBG).
Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Refbacks
- There are currently no refbacks.