Kekuatan Pembuktian Digital Signature dalam Electronic Commerce

Tami Rusli

Abstract



Kemajuan teknologi informasi sekarang dan kemungkinannya di masa datang tidak terlepas dari dorongan perkembangan teknologi dan teknologi komputer yang melahirkan internet yang menjadi tulang punggung teknologi informasi.Internet yang pada saat ini masih merupakan industri baru, dalam fase pertumbuhan, masih terus berubah serta penuh ketidahpastian telah memperkokoh keyakinan akan pentingnya peranan teknologi dalam pencapaian tujuan finansial perusahaan melalui modifikasi dan efisiensi proses bisnis, yaitu dengan memanfaatkan E-Commerce. Ketepatan,kemudahan, dan kecepatan menjadi ciri kegiatan E-Commerce.Dengan fasilitas  E-Commerce manusia semaikin dimanjakan dengan berbagai kemudahan dalam melakukan transaksi di internet.Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kekuatan pembuktian Digital Signature dalam e-commerce. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif,data yang digunakan yaitu data sekunder dan kemudian dianalisis secara kualitatif.Hasil penelitian menunjukan bahwa kekuatan pembuktian dari digital signature hingga saat ini masih terdapat berbagai pendapat, di mana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor 9/KN/1999, bahwa print out dari sebuah kontrak bisnis yang telah dilakukan dengan menggunakan tanda tangan digital(digital signature) dapat dijadikan sebagai alat bukti tertulis (bawah tangan) jika terjadi sengketa antara para pihak (Merchant dan customer) 

Keywords


e-commerce; digital signature

Full Text:

PDF

References


I. Buku

Barkatullah,Abdul Hakim dkk.2005.Bisnis E-Commerce.Yogyakarta:Pustaka Pelajar

Badrulzaman,Mariam Darus dkk.2001.Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti

Dikdik, M Arief Mansur.2005.Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi.Bandung: PT Refika Aditama

Purbo,Onno W.dkk.2000.Mengenal E-Commerce.Jakarta: PT Elex Media Komputindo

Riswandi,Budi Agus.2003.Hukum Internet di Indonesia.Yogyakarta: UII Press

Sitompul,Asril.2001.Hukum Internet.Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Ustadiyanto,Riyeke.2001.Framework E-Commerce.Yogakarta: Andi

Wahana Komputer.2001. Apa dan Bagaimana E-Commerce.Yogyakarta: Andi

II. Peraturan Perundang-Undangan

l. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Herzien Indonesisch Reglenent (HIR)

Reglemen Buiten Gewisten (RBG).

Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik


Refbacks

  • There are currently no refbacks.