Penyelesaian Sengketa Antara Bank dan Nasabah Oleh Lembaga Mediasi Perbankan

Meita Djohan Oelangan

Abstract


The protection and empowerment of customers is the infrastructure existence of the
bank to handle and complaints resolving and customer complaints. There is now, an
alternative dispute resolution through mediation between banks and customers. Article
8 of Bank Indonesia Regulation (PBI) No. 8/5/PBI/2006, the dispute to be submitted
in writing accompanied by supporting documents according to formats. The dispute
was not raised in the process or have not been decided by arbitration institution or
judicial institutions. Disputes filed a civil disputes: the mediation process is conducted
after the customer and bank to signed the Mediation Agreement, that includes an
agreement choosing mediation as alternative dispute resolution and agreement to
abide by the rules of mediation are set by Bank Indonesia, then the bank shall follow
the Mediation Agreement, which was signed by customer or lawyer and bank.


Keywords


Mediation; Bank; Customer

Full Text:

PDF

References


Buku:

Gunawan Wijaya, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.

Hadimulyo, Mempertimbangkan ADR, Kajian Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, ELSAM, Yakarta, 1997.

Joni Emirzone, Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsolidasi dan Arbitrase), PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.

Priyatna Abdurrasyid, Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Suatu Pengantar, PT. Fikahayati dengan Badan Arbitrase Nasional Indonesia, Jakarta, 2002.

Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.

Suyud Margono,Mempertimbangkan ADR (Alternatif Dispute Resolution) dan Arbitrase, Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2000.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia

Undang-Undang No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan

Undang-Undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan

Undang-Undang No.23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia

Undang-Undang No.3 tahun 2004 Tentang Bank Indonesia

Undang-Undang No.30 Tahun 1999 TentangArbitase dan Alternatif PenyelesaianSengketa

Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2008 Tentang Mediasi

Peraturan Bank Indonesia No.7/7/PBI/2005Tanggal 20 Januari 2005 Tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah

Peraturan Bank Indonesia No.8/5/PBI/2006 Tanggal 30 Januari 2006 Tentang Mediasi Perbankan

Surat Edaran Bank Indonesia No.7/24/DPNP tanggal 18 Juli 2005 Tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah

Surat Edaran Bank Indonesia No.8/14/DPNP tanggal 1 Juni 2006 Tentang Mediasi Perbankan.

Meita Djohan Oe, Penyelesaian Sengketa Antara Bank dan Nasabah Oleh Lembaga Mediasi Perbankan, 2010


Refbacks

  • There are currently no refbacks.