Upaya Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Keimigrasian

Bambang Hartono

Abstract


Relation Bilateral and also multilateral between Indonesia with the other;dissimilar state cause the current go out entry of foreigner become to mount the. Consequence from  that human being movement is to the number of happened by the that good immigration collision is administrative collision and also Doing An Injustice of Immigration like existence of abuse of immigration permit, passport forgery, visa forgery and others by international syndicate organized  and also oknum-oknum foreigner alone, others they conduct the doing an injustice narcotic, prostitution and terrorism,. Strive the straightening of law passing immigration action, not yet full executed. Where straightening of law of doing an injustice of immigration only limited to action imposition which is in the form of administrative do not reaching process criminal justice.


Keywords


Law Enforcement; Doing an Injustice; Immigration.

Full Text:

PDF

References


Buku

Havid Sudradjat, Pengantar Ringkas Keimigrasian, Kantor Imigrasi Malang, Malang, 1990.

Maskan. dkk, Pengantar Management, Politeknik Unibraw, Malang, 1997.

M. Iman Santoso. Perspektif Imigrasi dalam Pembangunan Ekonomi dan Ketahanan Nasional, UI Press Jakarta, 2004.

________________. Perspektif Imigrasi dalam United Nation Convention Against Transnational Organized Crime, Perum Percetakan Negara RI, Jakarta, 2007.

Moh Arif, Komentar Undang-Undang Keimigrasian beserta Peraturan Pemerintah, Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai Departemen Kehakiman, Jakarta, 1997.

Perundang-Undangan dan Peraturan Lainnya

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian

Undang-Undang No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1994 tentang Pengawasan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian.

Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor 03-PR.07.04 Tahun 1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi.

Petunjuk Pelaksanaan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-314.IL.02.10 Tahun 1995 tentang Tata Cara Tindakan Keimigrasian.

Petunjuk Pelaksanaan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-336.IL.02.10 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan atas Tindakan Keimigrasian.

Petunjuk Pelaksanaan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-338.IL.01.10 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pengawasan Orang Asing.

Sumber Lainnya

Hamid Awaluddin, Seminar tertulis HUT Imigrasi tahun 2007, Perspektif Insan Imigrasi yang sesuai Dengan Tugas Pokok dan Fungsi, Jakarta, 2007

Bambang Hartono, Upaya Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Keimigrasian, Universitas Bandar Lampung, 2012.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.