Lembaga Mediasi Perbankan sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan di Indonesia

Zulfi Diane Zaini

Abstract


Peculiarly relation which intertwin among bank with its him relied on trust principle, however in its him oftentimes cannot be obviated by the existence of dispute between client with bank side. The mentioned in general early with the happening of raised by complain is client side to bank because feel getting disadvantage by finansial. Indonesia Bank (BI) as banking authority in Indonesia have big enough share to overcome all kind of problems of arising out at any times, specially problems related to banking operational activity namely denunciatings of bank client. In its growth at the moment so much banking products which on the market to all client, what later by signifikan also affect at often arise problems in consequence of expanding assorted him of banking product. For that Indonesia Bank have to always cope to increase protection of client, what oftentimes seen in his, that client side accept to treat is unjust the than bank side.


Keywords


Institute of Mediasi Banking; Alternative is Solving of Dispute; Solving of Dispute Banking.

Full Text:

PDF

References


Buku-Buku :

Bambang Sunggono, Bambang Sunggono, Pengantar Hukum Perbankan, Mandar Maju, Bandung, 1995.

CFG. Sunaryatai Hartono, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Alumni, Bandung, 1991.

Chrsitopher W. Moore, Mediasi Lingkungan, Indonesian Center for Environmental Law dan CDR Associates, Jakarta, 1995.

Chidir Ali, Badan Hukum, Alumni, Bandung, 1991.

Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan, Intermedia, Jakarta, 1995.

Gary Goodpaster, Negosiasi dan Mediasi : Sebuah Pedoman Negosiasi dan Penyelesaian Sengketa Melalui Negosiasi, ELIPS Project, Jakarta, 1993.

Hendarmin Djarab, dkk, Prospek Dan Pelaksanaan Arbitrase Di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indoensia (Edisi Revisi), Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2007.

Huala Adolf, Arbitrase Komersial Indonesia, Edisi Revisi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.

Jacqueline M. Nolan-Haley, Alternative Dispute Resolution In A Nutshell, West Publishing Co, St. Paul, Minn, 1992.

Leo Kanowitz, Aternative Dispute Resolution, West Publishing, St. Paul, Minnesota, USA, 1985.

Lili Rasjidi dan IB. Wyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 1993.

Moch. Faisal Salam, Penyelesaian Sengketa Bisnis Secara Nasional Dan Internasional, CV. Mandar Maju, Bandung, 2007, hlm. 169.

Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional, Penerbit Binacipta, Bandung, 1996.

Munir Fuady, Arbitrase Nasional : Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

M. Yahya Harahap, Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan Dan Penyelesaian Sengketa, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.

Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan, PT. Citra Adtya Bakti, Bandung, 2003.

Stephen B. Goldberg, et all, Dispute Resolution – Negotiation, Mediation, and Other Processes, Secod Edition, Little Brown and Company, Canada, 1992.

Suyud Margono, Alternative Dispute Reoslution (ADR) dan Arbitrase, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2000.

Perundang-undangan dan Peraturan Lainnya :

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 (UU No. 4 Tahun 2004) tentang Pokok-pokok Kekuasaan Keha-kiman.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2003 yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan.

Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7/7/PBI/2005 jo Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) Nomor 7/24/DPNP tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah.

Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/5/PBI/2006 jo. Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) Nomor 8/14/DPNP tentang Mediasi Perbankan, yang kemudian diubah dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/1/PBI/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/ 2006 tentang Mediasi Perbankan.

Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) Nomor 7/25/DPNP Tanggal 18 Juli 2005 mengenai Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah,

Makalah, Artikel dan Jurnal Ilmiah :

Djuhaendah Hasan, Transparansi Tingkat Kesehatan Bank, (Karya Ilmiah), BPHN, Jakarta, 1996.

Marulak Pardede, Likuidasi Bank Dan Perlindungan Hukum Dana Na-sabah, Jurnal Hukum Ekonomi, Lembaga Pengkajian Hukum Ekonomi Surya, Surabaya, Edisi VI, November 1996, hlm.12.

Tularji, Lembaga Mediasi, sengketa nasabah vs bank, Artikel - Detail, http://web.bisnis.com/artikel/2id959.html

Zulfi Diane Zaini, Lembaga Mediasi Perbankan sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan di Indonesia, Universitas Bandar Lampung, 2012.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.