Implementasi Ikrar Talak oleh Suami Terhadap Istri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (Studi Pada Pengadilan Agama Gunung Sugih)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. BUKU-BUKU
Amir Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta; Kencana Prenada Media Group, 2006
Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, Cet. 3, Jakarta: Rineka Cipta, 2005
W.J.S. Poerwodarminto, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1976.
B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta amandemen;
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana yang telah diubah dan diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama;
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam;
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang Perceraian;
Putusan Pengadilan Agama Gunung Sugih tentang Cerai Talak;
Penetapan Pengadilan Agama Gunung Sugih tentang Pelaksanaan Ikrar Talak.
Oelangan, M. D, 2016,Implementasi Ikrar Talak oleh Suami Terhadap Istri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (Studi Pada Pengadilan Agama Gunung Sugih), Universitas Bandar Lampung.
Refbacks
- There are currently no refbacks.