Hubungan Pengawasan Oleh Mahkamah Agung Dengan Komisi Yudisial Terhadap Prilaku Hakim

Agus Iskandar PP.

Abstract


With the supervision carried out by the Supreme Court and the Judicial Commission would be very closely related to the independence of judges in deciding a case. As for the problem of this research is how the relationship supervision by the Supreme Court and the judicial commission. Normative juridical approach and empirical using secondary data and primary data. Based on the results, it can be concluded that the supervision is done by the Supreme Court and the Judicial Commission will not result in judges be independent, if the supervision is done it does not exceed the authority regulated by law. It is suggested, should the Supreme Court Monitoring should be effected, and the change of the Judicial Commission Law urgent is done so that the Judicial Commissions role in creating an independent judicial power can be realized.

Keywords


Monitoring, Judge, Independence.

Full Text:

PDF

References


A. BUKU

Muchsan, Sistem pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat

Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia,

Liberty, Yogyakarta, 2000

Mahkamah Agung RI, Pedoman Prilaku Hakim, MARI, Jakarta, 2008

Mahkamah Konstitusi RI, Putusan Nomor 005/PUU-IV/2006

Pengujian UU Nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial

Pengujian UU nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap UUD 1945, Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006

Muljarto Tjokrowinoto, Meletakkan Mekanisme Pengawasan yang

Efisien dan Efektif, LP3ES, Jakarta, 1989

M. Manullung, Manajemen Personalia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982

Ramli Atmasasmita, Repormasi hukum, Hak Asasi Manusia & Penegakan Hukum,. Mandar Maju, Bandung, 2001

Sidik Sunaryo, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, UMM Press, Malang, 2004

Subarsono AG, Modul Kuliah Analisis Kebijakan Publik, Fak. Pasca Sarjana UGM, Yogyakarta, 2003

W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1984

William N. Dunn, Pengantar Analisis Kebijakan Publik, Terjemahan UGM Press, Yogyakarta, 2000

B. UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN LAINNYA

Undang-Undang Dasar Tahun 1945 hasil Amandemen Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang

Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209)

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 89 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4415).

Undang-Undang 3 Tahun 2009 tentang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2994 Nomor 9 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4398)

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).

Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 158 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5077).

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36).

Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor. 1 tahun 1989

Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/080/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :

KMA/104A/SK/XII/2006 Tentang Pedoman Prilaku Hakim.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :

/KMA/SK/XII/2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman

Prilaku Hakim.

Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI No.047/skb/IV/2009.02/SKB/PKY/IV/2009. Jakarta tahun 2009 tentang kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim.

C. SUMBER LAIN

A. Mukti Arto, Redifinisi Fungsi Pengadilan Sebagai Penegak Hukum dan Keadilan Kajian teoritis dan pragmatis Penyelenggaraan Peradilan Guna Membangun Peradgma Baru, Varia Peradilan No.267, Jakarta, 2008

Benjamin N. Cardozo, The Nature of The Judicial Process, tahun 1991 hlm 173, http://www.constitution.org/cmt/cardozo/jud_proc.htm diakses pada tanggal 26 Agustus 2010

http://herususetyo.multiply.com/journal/item/9,

Ibdu Subarkah,, Elastisitas Bagi Kemandirian Peradilan, Jakarta,

Varia Peradilan No.295, 2010.

Ngadisah Jalil, Makna Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan, Jurnal Forum Inovasi, Juli-Agustus 2002

Soehartono, Peran IKAHI Dalam mewujudkan Pelaksanaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Jakarta, Varia Peradilan No.294, 2010.

YLBHI – KRHN, Draft Usulan Materi Penegakan Hukum dalam

Amandemen UUD 1945,

Zudan Arif Fakrulloh, Penegakan Hukum Sebagai Peluang Menciptakan Keadilan, http://eprints.ums.ac.id/346/1/2._ZUDAN.pdf,


Refbacks

  • There are currently no refbacks.