PENGATURAN INTERAKSI PROSES PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Andi Hamzah. Hukum Acara Pidan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. 2005.
Awaloedin Djamin, Pola Dasar Pembenahan Polri, PTIK, Jakarta, 1982.
Djisman Samosir, Hukum Acara Pidana dalam Perbandingan. Bandung: Binacipta. 1986.
Indriyanto Seno Adji, Arah Sistem Peradilan Pidana, cet. 1, Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum" Oemar Seno Adji dan Rekan", Jakarta. 2001.
Kadri Husin. Hukum Acara Pidana Dalam praktik. Lampung: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Lampung. 1999.
Mardjono Reksodiputro, Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana Kumpulan Karangan Buku Ketiga, Jakarta, Lembaga Kriminologi UI. 1994.
Marwan Effendy, Kejaksaan RI Posisi dan Fungsinya Dari Perspektif Hukum, Ikrar Mandiri Abadi, Jakarta, 2005.
Topo Santoso. Polisi dan Jaksa: Keterpaduan atau Pergulatan?. Depok: Pusat Studi Peradilan Pidana. 2000.
Wahyu Presetyoningsih, Pemberian Ganti Kerugian Terhadap Korban Kejahatan dengan Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian dalam Perkara Pidana. Fakultas Hukum Univ. Atamajaya, Yogyakarta, 2001.
B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
UU No. 8 Tahun 81 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tindak Pidana Ekonomi.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara.
Refbacks
- There are currently no refbacks.