Motivasi Tindakan Penelantaran Tanah (Kasus di Kota Bandar Lampung)

Ima Wulandari, Retno Widodo Dwi Pramono

Abstract


Tanah terlantar menjadi salah satu isu penyimpangan masalah pertanahan di Indonesia. Agar penyimpangan tersebut tidak terjadi maka perlu tindakan pengendalian pertanahan berupa pemantauan dan evaluasi terhadap penggunaan dan pemanfaatan hak atas tanah. Penyimpangan masalah pertanahan salah satunya terjadi di Kota Bandar Lampung dimana Hak Guna Bangunan yang melanggar penggunaan dan pemanfaatan tanahnya mencapai 23 % dari 133 jumlah bidang Hak Guna Bangunan. Dengan mengambil kasus di Kota Bandar Lampung, penelitian ini bertujuan untuk mengungkap motif-motif pemegang hak belum menggunakan dan memanfaatkan tanahnya sesuai peruntukan tanah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan induktif kualitatif dengan analisis kategorisasi. Data penelitian diperoleh dari pengumpulan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil observasi di lapangan, wawancara dengan stakeholder, dan dokumentasi lapangan, serta data sekunder diperoleh dari studi pustaka dan data dari instansi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa motif penelantaran tanah oleh pemegang hak diakibatkan 1) Pertimbangan Pemegang Hak, 2) Pertimbangan Pengelola Pertanahan, dan 3) Pertimbangan Pemegang Hak, Pengelola Pertanahan dan Pemerintah.


Keywords


hak guna bangunan; motif; tanah terlantar

Full Text:

PDF

References


Ardiwijaya VS, Sumardi TP, Suganda E, Temenggung Y. (2015). “Bandung urban sprawl and idle land: spatial environment perspectives”. International Conference of Environmetnal Science and Development (ICESD) 2014. Singapore : 19-21 February 2014

Gao, Y. & Ma, Y. (2015). “What is Absent from The Current Monitoring : Idleness of Rural Industrial Land in Suburban Shanghai”. Published by Elsevier Ltd. Habitat International 49 (2015) 138-147

Gobster, P. H., Hadavi, S., Rigolon, A., & Stewart, W.P. (2020). Measuring Landscape change lot by lot : Greening, activity in response to a vacant land reuse program. Lanscape and Urban Planning,196. Desember 2019.

Ilmiawan. (2016). “Analisis Faktor Penyebab Tanah Terlantar di Daerah Transmigrasi Desa Waode Angkalo Kabupaten Buton Utara”. Tesis. Program Pascasarjana Fakultas Teknik. Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta

Li,Y. (2014). “Study on Idle land in China’s Rural Areas”. International Conference on Advanced Information and Comunication Technology for Education (ICAICTE)

Mujiburohman, D.A. (2019). “Penegakan Hukum Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar”. Penerbit STPN Press. Yogyakarta

Republik Indonesia, (1960), “Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang

Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria”. Lembaran Negara RI Tahun 1960, No. 104, Sekretariat Negara, Jakarta.

Republik Indonesia, (2010), “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar”. Lembaran Negara RI Tahun 2010, No. 61, Sekretariat Negara, Jakarta.

Republik Indonesia, (2010), “Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan”. Badan Pertanahan Nasional RI, Jakarta

Sumardjono, Maria, S.W. (2009). “Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya”. Penerbit Buku Kompas. Jakarta




DOI: http://dx.doi.org/10.36448/jaubl.v10i2.1431

JURNAL ARSITEKTUR saat ini terindeks:

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License