Implementasi Ketentuan Kenaikan Pangkat Tenaga Fungsional Guru (Studi di Kabupaten Kota Bumi Lampung Utara)

Agus Iskandar

Abstract


Guru adalah salah satu komponen yang sangat menentukan dalam proses dan peningkatan mutu pendidikan di sekolah. Persyaratan untuk tenaga fungsional guru pembina untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi diwajibkanmengumpulkan angka kredit dari pengembangan profesi. Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi ketentuan kenaikan pangkat tenaga fungsional guru?. Metode pendekatan yang digunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan  empiris, data yang diperoleh diolah dan dianalisis secara yuridis kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa  implementasi kenaikan pangkat guru dari pembina (IV/a) ke Pembina TK.I (IV/b) belum dapat berhasil sepenuhnya karena faktor sistem koordinasi yang dilakukan oleh dua instansi yaitu Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi dan Departemen Pendidikan Nasional yaitu pada satu sisi pembagian tugas, penempatan dan promosi dilakukan oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi, sedangkan penilaian atau penetapan angka kredit dilakukan oleh Departemen Pendidikan Nasional.Sebagai saran penulis adalah dalam pelaksanaan kenaikan pangkat guru jalur birokrasi dipersingkat agar proses penetapan angka kredit tidak terlalu lama.

Keywords


Analisis Kewenangan; Kenaikan pangkat; Sistem Pendidikan.

Full Text:

PDF

References


BUKU

Eddi Wibowo, dkk, Hukum dan Kebijakan Publik. YPAPI. Jakarta..2002.

Moh. Uzer Usman. Menjadi Guru Profesional. PT. Remaja Rosdakarya, Bandung. 2001.

Meuwissen, “Pengembanan Hukum,” terjemahan B. Arief Sidharta, Jurnal Pro Justitia, Tahun XII No. 1, Januari 1994,

Satjipto Rahardjo, Peningkatan Wibawa Hukum Melalui Pembinaan Budaya Hukum, Makalah pada Lokakarya Pembangunan Bidang Hukum Repelita VII, BPHN, Jakarta, 1997.

Sudargo Gautama, Pengertian Tentang Negara Hukum, Alumni, Bandung, 2000.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 tetang Pokok-Pokok Kepegawaian.(lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25/O/1995 tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2005 tetang Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.