Tugas Dan Fungsi Badan Pertanahan Nasional Dalam Pendaftaran Tanah

Meita Djohan OE

Abstract


Task to perform registration of land in Indonesia charged to the Government by Article 19 paragraph (1) BAL determined aim is to ensure legal certainty. The approach used is a normative juridical using secondary data, data analysis performed by means of qualitative analysis. Research results Land Office in organizing tasks and functions, namely for the preparation of plans, programs, and budgets in order to implement the task of land. The advice given should hold the Land Office Legal Education and intensive socialization to the public through print and electronic media about the importance of registration of land rights to obtain proof of ownership rights in the form of certificates.

Keywords


Duty, Function, Land Registration.

Full Text:

PDF

References


Achmad Ali Chomzah, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Gunung Agung, Jakarta, 2002

-----------, Hukum Agraria Pertanahan Indonesia, Prestasi Pustakaraya, Jakarta, 2004

A.P. Parlindungan, Pendaftaran dan Konversi Hak-Hak Atas Tanah Menurut UUPA, Alumni, Bandung, 1985

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya Jilid I, Djambatan, Jakarta, 1999

Florianus Sp. Sangsun, Tata Cara Mengurus Sertipikat Tanah. Gajah Mada Press, Yogyakarta, 2007 Maria S.W. Sumardjono, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi, Buku Kompas, Jakarta, 2007

Muchtar Wahid, Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah, Suatu Analisis dengan Pendekatan Terpadu Secara Normatif dan Sosiologis, Republika, Jakarta, 2008

Muhammad Yamin Lubis dan Abd. Rahim Lubis, Hukum Pendaftaran Tanah, Mandar Maju, Bandung, 2008

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Edisi Revisi, Raja Grafindo Persada, jakarta, 2011.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2003

Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 40 Tahun

tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah.

Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional.

Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional.

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tanggal 19 Februari 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah Negara.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan.

http://dspace.Widya .ac. Google, Komaruddin, (1994 : 768), Konsep tentang Peran Eksiklopedia Manajemen, tama Senin, tanggal 10 Maret 2014

http://dspace Widyatama .ac. Google, Soerjono Soekanto, (2002 : 234), Senin, tanggal 10 Maret 2014


Refbacks

  • There are currently no refbacks.