Pembatalan Sertipikat Hak Milik Atas Tanah

Noviasih Muharam

Abstract


Land is a national treasure determining welfare, justice, sustainability, and harmony for nation and state of Indonesia. Land has multidimensional characteristics such as physical, chemical, biological, social, economic, and magic-religious characteristics and each of them has potential to human welfare. The problems in this research were: how did the conduct of land ownership certificate nullification based on the court decision with permanent legal strength in Land. This research used normative approaches. Data sources were from secondary data. Data were processed with data editing, classification, and systematization with qualitative jurisdiction analysis. The results were obtained the conduct of land ownership certificate nullification based on the court decision with permanent legal strength in Land had been in accordance with prevailing legislation.The researcher suggests that BPN should be more encouraged and immediate in responding the process of land ownership certificate nullification based on the court decision with permanent legal strength.

Keywords


Certificate, Court, Cancellation

Full Text:

PDF

References


Boedi Harsono, Hukum Agrariaia Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isian Pelaksanaan, Jilid 1 Hukum Tanah Nasional, Djambatan, Jakarta,

--------, Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid I, Djambatan, Jakarta,2003

Hasan Basri Nata Menggala dan Sarjita, Aspek Hukum Pembatalan dan Kebatalan Hak Atas Tanah, BA Offset, Yogyakarta, 2004

Mochtar Mas’oed dan, Noer Fauzi Rachman, Tanah dan Pem bangunan, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1997

Sumarja FX, Hukum Pendaftaran Tanah,Universitas Lampung

Press,Bandar Lampung, 2009

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Per tanahan Nasional Nomor 3

Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah

Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara

Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan

Tata Kerja Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi dan

Kantor Pertanahan Kabupaten /Kota

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pem berian Hak Atas Tanah Dan Kegiatan Pendaftaran Tanah Tertentu

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perubahan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor

Tahun 2011 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah Dan Kegiatan Pendaftaran Tanah Tertentu Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2001

Lutfi Ibrahim Nasiotion, Tanah Untuk Kesejahteraan Rakyat, Paper disampaikan pada Kursus Lemhanas Angkatan II, Jakarta, 2001.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.