Pengalihan Fungsi Pengawasan Lembaga Perbankan Dari Bank Indonesia Ke Otoritas Jasa Keuangan

Zulfi Diane Zaini

Abstract


FSA was formed with the aim that the overall activity in the financial services sector can be held on a regular basis, fair, transparent, and accountable financial system which is able to realize sustainable growth and stable, and able to protect the interests of consumers and society. Research issues that will be discussed in this paper is: how Duties and Functions of the Financial Services Authority in Indonesian Banking service activities and how the control mechanisms of the Financial Services Authority carried out activities in the Indonesian banking services. Based on the results of the study discusses the duties and functions of the Financial Services Authority of the activities of banking services in Indonesia, papat views of coordination between the regulation and supervision, banking and monetary authority with fiscal authorities to strengthen early detection of the direction and trends in financial markets has also become very important. Conducted surveillance mechanism against the Financial Services Authority in the Indonesian banking services activities, Conduct banking supervision, the financial system is able to realize sustainable growth and stable and able to protect the interests of consumers and society as referred to in Act Number 20 Year 2011.

Keywords


Functions of Banking Supervision; Banking Institutions; the Financial Services Authority.

Full Text:

PDF

References


A. BUKU :

Adrian Sutedi, Hukum Perbankan-Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger,Likuidasi, dan Kepailitan, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.

A.Z. Nasution, Konsumen dan Hukum,Pustaka Harapan, Jakarta, 1994.

Dahlan dan Sanusi Bintang, Pokok-Pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000;

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia - Edisi Revisi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta,2010.

Juli Irmayanto, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Media Ekonomi Publishing FE Universitas Trisakti, Jakarta, 1998.

Mochtar Kusumaatmadja, Teori Hukum Pembangunan - Eksistensi dan Implikasi, Epistema Institute,Jakarta, 2012.

Muhammad Djumhana, Hukum Kredit dan Bank Garansi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.

Munir Fuady, Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktik Buku Kedua, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.

Sentosa Sembiring, Hukum Dagang, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.

Thomas Suyatno, Hukum Perbankan Indonesia, PT. Citra Aditya Bhakti,Bandung, 1993.

Wirjono Prodjodikoro, Azas-Azas Hukum Perjanjian, Mandar Maju,Bandung, 2000.

Zulfi Diane Zaini, Independensi Bank Indonesia dan Penyelesaian Bank Bermasalah, Keni Media,Bandung, 2012.

B. UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN LAIN :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Hasil Amademen;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan;

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesia;

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

C. SUMBER LAIN :

Abdul Mongid, Bank Indonesia : Independensi, Pengawasan Bank dan Stabiitas Sistem Keuangan, Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, Volume 8,Nomor 3, September 2010.

Nurhadiantomo, Hukum Sebagai Alat Untuk Mengubah Masyarakat, Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2007.

Tim Panitia Antar Departemen Rancangan Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan, Naskah Akademik Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, 2010.

Zulfi Diane Zaini,Pengalihan Fungsi Pengawasan Lembaga Perbankan Dari Bank Indonesia Ke Otoritas Jasa Keuangan, Universitas Bandar Lampung,2014


Refbacks

  • There are currently no refbacks.