Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Carding

Bambang Hartono

Abstract


Carding a crime has been growing rapidly in Indonesia, while the legal system in Indonesia is still a gap and weak surveillance systems for this crime, where law enforcement is still very alarming. The research problem is how the application of criminal sanctions against criminal carding. Methods of research conducted juridical normative, using secondary data, obtained from literature studies and data analysis with qualitative analysis. Based on the results of the study discusses Application of criminal sanctions against criminal carding device uses existing laws in the Criminal Code, especially in the Article 378 of the KUHP that is about fraud, because carding is a form of fraud as set out in Article 378 of the KUHP.

Keywords


Crime; Cyber Crime; Carding.

Full Text:

PDF

References


BUKU :

Adrian Sutedi, Hukum Perbankan-Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger,Likuidasi, dan Kepailitan, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.

Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Ghalia Indonesia,Jakarta, 1990.

Barda Nawawi Arief, Tindak Pidana Mayantara, Raja GrafindoPersada,Jakarta, 2006.

Budi Suhariyanto, Tindak Pidana Teknologi Informai (Cyber Crime) Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2012.

FN Jovan, Pembobol Kartu Kredit-Menyingkap Teknik dan Cara Kerja Para Carder di Internet, Mediakita,Jakarta, 2006.

Handri Raharjo, Hukum Perjanjian di Indonesia, Pustaka Yustisia,Jogjakarta, 2009.

Johannes Ibrahim, Kartu Kredit-Dilematis Antara Kontrak dan Kejahatan,Refika Aditama, Jakarta, 2004.

J.E Jonkers, Hukum Pidana Hindia Belanda, Bina Aksara, 1987.

Sutarman, Cyber Crime-Modus Operandi dan Penanggulangannya, Laksbang

PRESSindo, Yogyakarta, 2007.Triton PB, Mengenal E-Commerce dan Bisnis Di Dunia Cyber, ARGO Publisher, Yogyakarta, 2006.

UNDANG-UNDANG-DAN PERATURAN LAINNYA :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Hasil Amademen.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia.

SUMBER LAINNYA :

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1990.

Kamus Lengkap Bahasa Inggris-Indonesia,Sinar Terang, Surabaya, 2002.

Hartono, Bambang,Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Carding, Universitas Bandar Lampung,2013


Refbacks

  • There are currently no refbacks.