Kajian Hukum Pembiayaan Dengan Sistem Syariah Dalam Sektor Agribisnis Di Indonesia

Zulfi Diane Zaini

Abstract


Sejak Tahun 2005, Pemerintah mememiliki komitmen pembangunan pertanian melalui Program Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (RPPK). Program ini merupakan salah satu dari âtriple track strategyâ dalam rangka pengurangan kemiskinan dan pengangguran serta peningkatan daya saing ekonomi nasional. Salah satu instrumen kebijakan dalam mendukung suksesnya Program RPPK tersebut adalah dalam aspek investasi dan pembiayaan. Ketersediaan dan aksesibilitas terhadap sumber permodalan oleh pelaku ekonomi adalah sangat crucial baik sebagai modal kerja (pembelian input produksi) maupun untuk modal investasi (pengadaan lahan/pembelian alsintan). Beberapa hasil kajian menunjukkan bahwa tingkat sebaran aplikasi suatu teknologi ternyata linear dengan penyebaran ketersediaan permodalan. Sebagai salah satu lembaga sumber permodalan, perbankan syariah dapat memperkuat simpul yang crucial tersebut. Kedudukan bank syariah dalam hubungannya dengan klien adalah sebagai mitra usaha. Dalam operasionalnya, perbankan syariah dapat menggunakan berbagai teknik dan metode investasi atau kerjasama seperti kontrak mudharabah (bagi hasil). Dalam kontrak/kerjasama ini perbankan bertindak sebagai pemilik modal (shohibul mal) dan mitra kerja (mudhorib) memberikan kecakapan teknik dan ketrampilan, sedangkan laba dibagi antara keduanya menurut persentasi yang disepakati.

Keywords


Hukum Pembiayaan Syariah; Agribisnis; Kontrak Kerjasama

Full Text:

PDF

References


Buku-Buku :

Agus M. Toar, Tanggung Jawab Produk,Sejarah dan perkembangannya (Makalah), Kerjasama Ilmu Hukum Belanda dengan Indonesia Proyek Hukum Perdata, Denpasar, Januari 1990.

Bernadette M. Waluyo, Hukum Perlindungan Konsumen, UNPAR,Bandung, 1997.

H.E. Syaifullah, Beberapa Masalah Pokok tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara, Pusat Penerbitan LPPM-UNISBA, Bandung, 1990.

Ikhrom. A, Pengantar Penerjemah. Dalam Ekonomi Islam di tengah ekonomiglobal (Said Sa’ad Marthon), Zikrul Hakim, Jakarta, 2004

Latifa M. Algaoud dan M ervyn K. Lewis,Perbankan Syariah, Prinsip, Praktik dan Prospek (Terjemahan Burhan Wirasubrata), PT. Serambi Ilmu Semesta, Jakarta, 2005.

Mariam Darus Badrulzaman, Kompilasi Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.

--------------------------------------, KUH Perdata Buku III, Hukum Perikatan dan Penjelasannya, Alumni, Bandung, 1983.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu,Surabaya, 1987.

Renville Siagian, Pengantar Manajemen Agribisnis, cet. Kedua, UGM-Press,Yogyakarta, 1999.

Soekartawi, Agribisnis Teori dan Aplikasinya, Cet. Kelima, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1999.

Veronica Komalawati, Hukum dan Etika Dalam Profesi Dokter, Pustaka Sinar harapan, Jakarta, 1989.

Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Lainnya :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Zaini, Zulfi Diane,Kajian Hukum Pembiayaan Dengan Sistem Syariah Dalam Sektor Agribisnis Di Indonesia,Universitas Bandar Lampung,2013


Refbacks

  • There are currently no refbacks.