Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Tanah Negara (Register 45) (Studi Pada Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Menggala)

Deni Achmad

Abstract


The abuse or misuse of state land in the jurisdiction of the District Court of Menggala is in the Register 45 forest. So the government try again to control the people who inhabit the region,  precisely in Suwai Umpu (Pekat). The implementation the criminal responsibility towards the state land abuse criminal (register 45) to the jurisdiction of  the District Court of Menggala, besides giving criminal sanctions also requiring responsible person to pay compensation in accordance with the extent of the damage or the consequences thereof to the State, for rehabilitation, forest recovery, or other actions required. The factors to be obstacles in the criminal responsibility towards the state land abuse criminal (in register 45) to the jurisdiction of  the District Court of Menggala are: the limited Forest Guard (police) in maintaining and overseeing the registers 45 forest, the limited number of Civil Servant in handling the violation of the abuse of the state land (register 45), and it is necessary to revise the Law of the Republic of Indonesia Number 41 Year 1999 on Forestry.

Keywords


Criminal responsibility; Criminal; Register 45

Full Text:

PDF

References


A. BUKU

Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika,Jakarta, 2009.

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Arthika Media Cipta, Jakarta,1993.

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1996.

E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi, Asasasas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta,2002.

Hadi Setia Tunggal, Peraturan Perundang-Undangan Pertanahan, Harvarindo, Jakarta, 2007.

Kadri Husin, Hukum Acara Pidana dalam Praktek (Bahan Praktikum Peradilan Simulasi), Fakultas Hukum Universitas Lampung, Bandar Lampung,1999.

Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta,1982.

---------------------, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2002.

M. Jodi Santoso, Kajian Hukum Pidana, Forum Hukum, Jakarta, 2008.

Mochtar Kusumaatmadja, Konsepkonsep Hukum Dalam Pembangunan, Pusat Studi Wawasan Nusantara Hukum dan Pembangunan Bekerjasama dengan PT Alumni, 2006.

P.A.P. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1997.

Soenarto Serodibroto, KUHP dan KUHAP, Radja Grafindo Persada, Jakarta,1994.

Soerjono Soekanto, Metode Penelitian Sosial, UI Press, Jakarta, 1991Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana,Alumni, Bandung, 1986.

UNDANG-UNDANG DAN

PERATURAN LAINNYA

Undang-Undang Dasar 1945 Hasil Amandemen.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Pemberlakuan Wetboek van Straafrecht Sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Di Indonesia.

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang

Achmad, Deni,Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Tanah Negara (Register 45) (Studi Pada Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Menggala),Universitas Bandar Lampung,2013


Refbacks

  • There are currently no refbacks.