Tanggung Jawab Produk dalam Hukum Perlindungan Konsumen

Tami Rusli

Abstract


Weaken producer responsibility him to yielded product it and is important of him applying of product standardization in the effort improving product competitiveness and protection to consumer, queer and also the problems him in its him field so that it is important to know how product responsibility in consumerism law. Responsibility principle able to be gone into effect as effort to protect harmed consumer because usage of service or goods in practice can in the form of contractual responsibility, and product responsibility, Contractual responsibility can be applied by if perpetrator of is effort have done Wanprestasi. Product responsibility can be applied by if between perpetrator of is effort with consumer there no contractual relation and also in the case of deed contempt of court.

Keywords


Responsibility; Product; consumer

Full Text:

PDF

References


Brotosusilo, Agus, Hak Produsen Dalam hukum Perlindungan Konsumen, Hukum dan Pembangunan No. 5 Tahun ke XXII, Oktober, Jakarta, 1992.

Fuady, Munir, Hukum Bisnis Dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.

Hartono, Sunaryati, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Bandung, Alumni, 1991.

Harahap, Yahya, Beberapa Tinjauan Tentang Permasalahan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.

Henry Campbell Black, Black’s Law Dictionary, St Paul Minn., West Publishing Co, 1979.

Jerry J. Philips dan Harry DuintjerTebbens, International Product Liability, Sijthoff & Norrhoff International Publisher, Germantown, Md, U.S.A, 1980.

Kadir, Husaini, Laporan Akhir Penelitian Hukum Tentang tanggung Jawab Produsen Makanan dan Minuman Terhadap Konsumen, BPHN, Jakarta, 1997.

Kantaatmadja, Komar, Gantirugi Internasional Pencemaran Minyak di Laut, Alumni, Bandung, 1981.

Miru, Ahmadi & Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004.

M Toar, Agnes, “Tanggung Jawab Produk dan Sejarah Perkembangannya di Beberapa Negara”, Makalah pada Penataran Hukum Perikatan II, Ujung Pandang, 17 – 29 Juli 1989.

Nasution, Az, Hukum Perlindungan Konsumen, 1995.

N.H.T. Siahaan, Hukum Konsumen : Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk, Penerbit Panta Rei, Jakarta, 2005.

Saefullah, H.E., "Tanggung Jawab Produsen (Product Liability) Dalam Era Perdagangan Bebas", sebagaimana ditulis dalam Hendarmin Djarab, Rudi M. Rizki, Lili Irahali (editor), ttd.

Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung, 1994.

Sofie, Yusuf, Perlindungan Konsumen Dan Instrumen-Instrumen Hukumnya, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.

St. Paul, Minnesota, Product Liability In A Nutshell, West Publishing Co,1993.

Peraturan perundang-Undangan

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan kon sumen.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Rusli, Tami,Tanggung Jawab Produk dalam Hukum Perlindungan Konsumen,Universitas Bandar Lampung,2012


Refbacks

  • There are currently no refbacks.