https://socius.unesa.ac.id/css/
Kewenangan Pengadilan Niaga dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis | Iskandar | PRANATA HUKUM

Kewenangan Pengadilan Niaga dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis

Agus Iskandar

Abstract


The title of this research is the study of the Authority of the Commercial Court in Business Disputes Settlement. The main issues of this research are as follows: (1) What is the authority of the Commercial Court in the settlement of business disputes, due to unclear object of commercial case which can be handled by the Commercial Court? The results of this research are as follows: First, the authority of the  Commercial Court under the bankruptcy law is to examine and adjudicate bankruptcy and other commercial cases.  In addition to bankruptcy cases, the cases which are currently examined cover intellectual Property Right cases such as Industrial Design, Integrated Circuits Layout Design, Patent, brand and Copyright cases, whereas business disputes filed to the Commercial Court not provided under the Law are cases related to banking, trade agreements, consumer protection, insurance, corporation, transportation and capital markets.

Keywords


Authority; Commercial Court; Business

Full Text:

PDF

References


Buku-buku:

Abdurrahman, Aneka Masalah Hukum Dalam Pembangunan Nasional, Bandung, Alumni, 1979.

Ade Maman Suherman, Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global, Bogor, Penerbit Ghalia Indonesia, 2005.

Agnes M.Toar, Uraian Singkat tentang Arbitrase Dagang di Indonesia, Seri Dasar- Dasar Hukum Ekonomi 2, Arbitrase di Indonesia, Bogor, Penerbit Ghalia Indonesia, 1995.

Aria Suyudi, et.al., Analisis Hukum Kepailitan Indonesia Kepailitan Di Negeri Pailit, Jakarta, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, 2004.

Erman Rajagukguk, Arbitrase Dalam Putusan Pengadilan, Jakarta, Penerbit Chandra Pratama, 2000.

Friedman, American Law An Introduction, Second Edition, Hukum Amerika Sebuah Pengantar, Penerjemah Wishnu Basuki, Jakarta, Penerbit T.Tatanusa, 2001.

Gatot Soemartono, Arbitrase dan Mediasi di Indonesia, Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama, 2006.

Gunawan Widjaja, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta, PT. RajaGrafindo Persada, 2005.

Hadi Shubhan, Hukum Kepailitan, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2008.

Henri P Panggabean, MS, "Perspektif Kewenangan Pengadilan Niaga di Indonesia (dampak perkembangan hukum di Indonesia)", Jurnal Hukum Bisnis, Volume 12 Tahun 2001.

Hermayulis. Kedudukkan, Tugas dan Fungsi Organisasi Pengadilan Niaga. Makalah yang disamampaikan dalam Workshop tentang "Judicial Organization Of Commercial Court" yang diselenggarakan oleh CINLES, Jakarta 28-29 Nopember 2002.

Husseyn Umar, Beberapa Catatan Tentang Latar Belakang Dan Prinsip Dasar Bentuk-Bentuk APS Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, Jakarta, Pusat Pengkajian Hukum dan MARI, 2002.

Otje Salman R dan Eddy Damian (ed), Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan, Bandung, Penerbit PT.Alumni, 2002.

Priyatna Abdurrasyid, Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Suatu Pengantar, Jakarta, PT. Fikahati Aneksa, BANI, 2002.

Johannes Ibrahim dan Lindawati Sewu, Hukum Bisnis Dalam Persepsi Manusia Modern, Bandung, Refika Aditama, 2004.

____________, Hukum Persaingan Usaha, Malang, Bayu Media Publishing, 2006.

M. Hadi Shubhan, Hukum Kepailitan Prinsip, Norma dan Praktik di Peradilan, Jakarta, Kencana, 2008.

Munir Fuady, Arbitrase Nasional, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Bandung, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, 2000.

Otje Salman R dan Eddy Damian (ed), Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan, Bandung, Penerbit PT.Alumni, 2002.

Richard Burton Simatupang, Aspek Hukum dalam Bisnis, Jakarta, Rineka Cipta, 1996.

__________, Penyelesaian Sengketa Altematif, Negosiasi- Mediasi-Konsiliasi - Arbitrase, Jakarta, Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.

Sanusi Bintang dan Dahlan, Pokok-Pokok Hukum Ekonom dan Bisnis, Bandung, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, 2000.

Wiwiek Awiati, Conflict Transformation, Bahan Pelatihan Hukum ADR, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Jakarta, 2000.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan kewajiban pembayaran utang.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.

Iskandar, Agus,Kewenangan Pengadilan Niaga dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis,Universitas Bandar Lampung,2012


Article Metrics

Abstract view : 330 times
PDF - 131 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.