Penyelesaian Sengketa dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen sebagai Akibat Wanprestasi

Meita Djohan Oelangan

Abstract


Defrayal agreement represent one of the way of to get required goods where buyer unable to pay for goods price cashly. Agreement like this non meaning do not contain risk. Risk will emerge if consumer do wanprestasi. Problem of research is how solving of dispute between the parties as effect of existence of wanprestasi. Strive the Solving of in the event of dispute because effect of wanprestasi use systems " handling procedure to consumer have problem" which is divided become eight solution time step. In the event of problems related to yuridis punish hence company peculiarly need legal attendance which showed by management. But in principle each;every resulted from by problems is consumer finished familiarityly and if cannot be delivered to body authority or justice. As suggestion institute defrayal of consumer shall be more be selective so that do not experience of loss of consumer effect doing wanprestasi.

Keywords


Dispute; Consumer; Wanprestasi

Full Text:

PDF

References


BUKU

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perjanji an Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti Bandung, 1993.

-----------------------------,Hukum Perdata Indonesia,PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

___________________,dan Rilda Murniati, Lembaga Kuangan dan Pembiayaan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.

Bernard L Tanya, Teori Hukum Strategi Tertib manusia Lintas Ruang dan generasi, Genta Publishing, 2010.

Lili Rasjidi, Filsafat Hukum, Alumni, 2006.

Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis Menata Bisnis Modern di Era Global, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.1989.

AZ. Nasution, Konsumen dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1995.

Rachmadi Usman, Aspek-aspek Hukum Perbankan Di Indonesia, PT.Gremedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.

_________________, Pilihan Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan, Banjarmasin, 2002.

Yusuf Shofie, Percakapan tentang Pendidikan Konsumen, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Jakarta, 1998.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan pelaksananya.

Undang_Undanng No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Peraturan Presiden RI Nomor 9 tahun 2009 tentangLembaga Pembiayaan.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 57 tahun 2001 tentang Badan PerlindunganKonsumen nasional.

Peraturan Pemerintah RI nomor 58 tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan konsumen

Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor pada Perusahaan Pembiayaan.

Surat Edaran Bank Indonesia nomor 14/10/DPNP 15 Maret 2012 perihal Penetapan manajemen Risiko pada Bank Yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor

SUMBER LAIN

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1984.

Subekti dan Tjitrosudibyo, Kamus Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1980.

Oelangan, Meita Djohan,Penyelesaian Sengketa dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen sebagai Akibat Wanprestasi,Universitas Bandar Lampung,2012


Refbacks

  • There are currently no refbacks.