Perkawinan Beda Agama dalam Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam

. Ermasyanti

Abstract


Cross religion marriage can be done according to article 66 of Marriage Law by applying Regeling op de gemengde Huwelijken (GHR) Staatsblad  year - 1898 No. 153 which regulates cross religion marriage for Indonesian people which has different law. In Islamic compilation law, cross religion marriage is illegitimate and is not valid, the marriage between muslim men and non-muslim women is illegitimate and is not valid (qaul-muâtamad). Majelis Ulama Indonesia Decision (Fatwa MUI) No. 4/ MUNASVII/MUI/8/2005, Islamic law forbid cross religion marriage because its disadvantages are more than its advantages

Keywords


Cross Religion;Marriage;marriage Law;Islamic Law

Full Text:

PDF

References


Buku:

Asmin,Status Perkawinan Antar Agama,Dian Rakyat,Jakarta, 1986.

Ahmad Nurcchlish, Memoar Cintaku:Pengakaman Empiris Perkawinan Bada Agama, PT LKIS Pelangin Aksara,Yogyakarta,2004.

Asyhari Abd Ghobar,Hukum Perkawinan Antara Agama Menurut Agama Islam,Kristen dan Undang-Undang Perkawinan, Andes Utama,Jakarta,1974.

Busthanul Arifin,Palembangaan Hukum Islam, di Indonesia:Akar Sejarah, Hambatan dan Prospeknya,Gema Insani Press,Jakarta,1996.

H.Hilman Hadikusuma,Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan,Hukum Adat, Hukum Agama,Mandar Maju,Bandung,2003.

Husen Ibrahim, Fiqh Perbandingan Dalam Masalah Nikah,Talak dan Rujuk, Ihya Ulumuddin,Jakarta,1971.

Hazarin,Tinjauan Mengenai Undang-Undang Nomor Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Tinta Mas,Jakarta,1986

M. Idris Ramulyo, Beberapa Masalah Tentang Hukum Acara Peradilan Agama dan Hukum Perkawinan Islam,Sinar Grafika,Jakarta,1994.

____, Hukum Perkawinan, Hukum Acara Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat Menurut Hukum Islam,Sinar Grafika,Jakarta,2004.

M.Karsayuda, Perkawinan Beda Agama Menakar Nilai-Nilai Keadilan Kompilasi Hukum Islam, Total Media,Yogyakarta,2006.

Mudiarti Trisnaningsih,Relevansi Kepastian Hukum Dalam Mengatur Perkawinan Beda Agama di Indonesia, CV Otomo,Bandung,2007.

Rusli dan R. Tama, Perkawinan Antar Agama dan Masalahnya,Shantika Dharma,Bandung,1984.

Soemiyati,Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan,Liberty,Yogyakarta,1999.

Subekti,Pokok-Pokok Hukum Perdata,PT Intermasa,1989.

Suhadi,Kawin Lintas Agama(Perspektif Kritik Nalar Islam),LKIS,Yogyakarta,2006

Zulfa Djoko Basuki,Dampak PerkawinanCampuran Terhadap Pemeliharaan Anak: Tinjauan dari Hukum Perdata Internasional,Yasif Watampone, Jakarta,2005

Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Lain:

Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Kompilasi Hukum Islam

Ermasyanti,Perkawinan Beda Agama dalam Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam,Universitas Bandar Lampung,2011


Refbacks

  • There are currently no refbacks.