Pembiayaan AI-Musyarakah dalam Praktik Perbankan Berdasarkan Prinsip Syariah

Agus Iskandar

Abstract


Kegiatan usaha perbankan yang berdasarkan prinsip syariah, keberadaannya mcndapat perhatian yang cukup besar dari masyarakat Indonesia. Hal ini karma mayoritas penduduk Indonesia muslim yang enggan berhubungan dengan perbankan yang menggunakan sistem ribawi. Salah sate jenis penyaluran dana melalui prinsip bagi hasil yang dilakukan bank syariah adalah AI-Musyarakah. Al-Musyarakah adalah perjanjian kerjasama patungan antara nasabah pengelola dana clan bank syariah yang keuntungannya akan dibagi secara bagi hasil (shirkah) sesuai besarnya porsi modal penyertaan dari masing-masing pihak. Tujuan pemilisan ini untuk mengetahui, memahami, clan menganalisis aspek hokum dalam pembiayaan Al-Musyarakah. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu menelaah kaidah-kaidah atau norms-norms clan aturan-aturan yang berhubungan dengan masalah. Dapat disimpulkan bahwa syarat clan prosedur pembiayan Al-Musyarakah berdasarkan prinsip syariah umumnya baik, tidak mengenyampingkan asas Prudential Principle Banking. Mengenai hak dan kewajiban pars pihak dalam perjanjian pembiayaan Al-Musyarakah berada dalam suatu transaksi. Hak salah satu pihak merupakan kewajiban bagi pihak lain atau sebaliknya. Keduanya Baling berhadapan clan diakui dalam Hokum Islam. Perjanjian pembiayaan pads umumnya mulai berlaku yaitu pads saat ditandatanganinya akad perjanjian pembiayaan oleh kedua belah pihak, maka sejak saat itu pula akan tinibul suatu akibat hokum bagi masing-masing pihak yang membuat perjanjian. Berakhirnya perjanjian pembiayaan Al-Musyarakah berakhir apabila jangka waktu telah berakhir, Mudharib (pengelola usaha/nasabah) telah melaksanakan semua kewajibannya terhadap Shahibul Maal (pemilik dana/bank) dengan baik dan benar. Dengan demikian Shahibul Maal membebaskan Mudharib dari segala tuntutan yang diakibatkan oleh perjanjian pembiayaan Al-Musyarakah.

Keywords


Al-Musyarakan; perbankan; syariah

Full Text:

PDF

References


Literatur

Abdulkadir Muhammad,Hukum Perdata Indonesia,PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993

Abdulkadir Muhammad dan Rilda Muniarti, Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994

Harimurti Subanar, Manajemen Usaha Kecil, BPFE, Yogyakarta, 2001

Henry Campbell, Black's Law Dictionary,Co. West Publishing, 19991

Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, PT.Raja Grafindo Persada Jakarta, 2002

Malayu Hasibuan, Dasar-Dasar Perbankan, PT.Bumi Aksara,2001

R. Subekti,Hukum Perjanjian, PT.Intermasa, Jakarta,2002

Sunarto Zulkifli, Panduan PraKtis Transaksi Perbankan Syariah, Zikrul Hakim, Jakarta 2002

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt)

Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 jo Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

Undang-Undang No. 7 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil

Keputusan Presiden No. 127 Tahun 2001 tenang Bidang atau Jenis Usaha yang Dicadangkan untuk Usaha Kecil dan Bidang atau Jenis Usaha yang Terbuka untuk Usaha menengah atau Besar dengan Syarat Kemitraan

Peraturan Bank Indonesia No. 3/2/PBI/2001 tentang Pemberian Kredit Usaha Kecil

Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil.

Iskandar, Agus. 2010. Pembiayaan AI-Musyarakah dalam Praktik Perbankan Berdasarkan Prinsip Syariah. Universirtas Bandar Lampung


Refbacks

  • There are currently no refbacks.