Pemekaran Daerah sebagai Model Demokrasi Lokal dalam Mewujudkan Desentralisasi pada Era Transisi

Lintje Anna Marpaung

Abstract


Pemekaran daerah telah menjadi kecenderungan hampir seluruh daerah di Indonesia. Sesuai dengan amanat UUD 1945, bahwa pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan togas pembantuan. Pemberian otonomi lugs kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan,pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Di samping itu diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi. pemerataan keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selama ini, di dalam proses pemekaran daerah pada beberapa wilayah muncul beberapa isu yang menjadi dasar justifikasi bagi pembentukan daerah baru tersebut. Isu yang salah tentang pemekaran daerah, di antaranya; pertama, bahwa pemekaran tersebut akan memperpendek rentang kendali dan rantai birokrasi pelayanan. Upaya pemekaran wilayah dipandang sebagai sebuah terobosan untuk mempercepat pembangunan melalui peningkatan kualitas dan kemudahan memperoleh pelayanan bagi masyarakat. Hasil pembahasan penelitian ini menunjukkan bahwa pemekaran daerah dapat dilihat dalam dua makna yaitu makna rentang kendali dan makna rantai birokrasi. Makna rentang kendali dan rantai birokrasi itu sebagai dua hal yang berbeda; pertama, rentang kendali dan rantai birokrasi sebagai lingkup struktur pada geografis tertentu; kedua, rentang kendali dan rantai birokrasi sebagai lingkup struktur organisasi yang membentuk sebuah jejaring sistemik. Jika makna pertama yang dimaksudkan maka benar jika pemekaran daerah akan lebih memperkecil lingkup geografis pelayanan publik. Namun jika makna kedua yang dimaksudkan maka pemekaran daerah justru akan menciptakan rentang kendali dan rantai birokrasi yang baru.

Keywords


pemekaran daerah; birokrasi pemerintahan; otonomi daerah

Full Text:

PDF

References


Anwar, Dewi Fortuna, dkk. (editor), Konflik Kekrasan Internal,LIPI, Jakarta

Asshiddiqie, Jumly, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Seketariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. Jakarta. 2006

B.C, Smith, Decentralization: The Teritorial Dimension of The State, George Allen Unwin, London, 1985

Bennett,Robert, Local Government and market decentralization: Experiences in industrialized, developing and former Eastern bloc countries, United Nations University Press, 1994

Boudreau,J.A The Politics of Territorialization: Regionalism, Localism, and Otherisms (the case of montreal), Journal of Urban Affairs, 2003

Cheema,G Shabbir and A. Rondinelli (Eds.),Decentralization and Development Policy Implementation Developing Countries, Sage Publication, 1983

Ferrazzi, Gabe, Fact Fihding Mission for PPTA Regional Rural Development Project, Consultant's Notes. Asian Development Bank, Kazakhstan,2003

Hatta Muhammad, Demokrasi Kita,Pustaka Antara, Jakarta,1966

Hoessein,Bhenyamin, Penyempurnaan Undang-undang No 22 Tahun 1999 Menurut Konsep Otononomi Daerah Hasil Amandemen UUD 1945, Makalah disampaikan Dalam Simposium Nasional yang diadakan oleh badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan HAM, 2003

Juliantara, Dadang,Pembaharuan Desa Bertumpu pada yang Terbawa Lappera Pustaka Utama Yogyakarta 2003

Ida, Laode, Otonomi Daerah, Demokrasi Lokal dan Clean Government. PSPK, Jakarta 2000

Kaho,Yosef Riwu, Prospek Otonomi Daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Rajawali Press. Jakarta. 2001

Kusumaatmadja, Mochtar Hukum Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional,Bina Cipta Bandung, I976

Lay, Cornelis & Purwo Santoso, Perjuangan Menuju Puncak: Kajian Akademik Rencana Pembentukan Kabupaten Puncak Pemekaran Kabupaten Puncak Jaya Propinsi Papua,S2 PLOD UGM, Yogyakarta, 2006

Mahfud M.D., Moh., Politik Hukum di Indonesia, LP3ES. Jakarta 1998

Mawhood,Philip,Local Goverment The Third World:The Experience of Tropical Africa,John Wiley & sons.New York,1995

Momao, Sefnat,Papua Dalam Bayang-Bayang Pemekaran vs Otsus,TIFA,Yogyakarta 2004

Nonet Philippe.,dan Philip Selznick, Hukum Responsif, Nusamedia, Bandung, 2007

PrAsojo,Eko,, Irfan Ridwan Maksum dan Teguh Kurniawan Desentralisasi dan Pemekaran Daerah: Antara Model Demokrasi Lokal dan Efisiensi Struktural,Departemen Ilmu Administrasi Fisip UI, 2006

Rienow, Robert, lntroduction to Goverment, Alfred A. knoof , New York, 1966

Saifullah, Refleksi Sosoilogi Hukum, Refika Aditama Bandung, 2006

Smith, Graham, Federalisme, Pilihan Masyarakat Majemuk,Penerbit Solidaritas Indonesia,1999

TheLiang Gie,Sejarah Pertumbuhan Pemerintahan Daerah di Indonesia,Gunung Agung,Jakarta, 1968

Unger, Roberto M., Teori Hukum Kritis ,Nusa Media, Bandung, 2007

Perundang-undangan

Undang-undang Dasar 1945

Undang-undang No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah

Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah

Undang-undang No 129 Tahun 2000 tentang Tatacara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah

Undang-undang No 78 Tahun 2007 tentang Tatacara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah

Sumber Lain

Waspada Online, 4 Mei 2007

http://www.unila.ac.id/~fisip-admneg/mambo 15 November, 2008

Marpaung, Lintje Anna. 2010. Pemekaran Daerah sebagai Model Demokrasi Lokal dalam Mewujudkan Desentralisasi pada Era Transisi. Universitas Bandar Lampung


Refbacks

  • There are currently no refbacks.