Fungsi Visum et Repertum dalam Sistem Peradilan Pidana

Joko S.

Abstract


Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (selanjutnya disingkat dengan UUPKDRT) yang disahkan pada 22 september 2004 dalam konsiderannya menyebutkan bahwa segala tindak kekerasan dalam rumah tangga merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, oleh karnanya segala bentuk kekerasan yang terjadi didalamnya hendaknya segera dilaporkan kepada aparat penegak hokum agar hal tersebut dapat segera diproses sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang tersirat di dalam undang-undang. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana fungsi visum et repertum dalam sitem peradilan pidana di Negara Indonesia. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normative yang dilakukan dengan mempelajari data sekunder dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah, buku-buku, atau literature dan karya ilmiah lainnya. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa fungsi visum et repertum adalah sebagai alat bukti yang sah, baik sebagai bukti keterangan surat, maupun keterangan ahli yang dapat membuktikan bahwa telah terjadi suatu perbuatan terhadap seorang yang berdamapak terhadap fisiknya yang merupakan suatu peristiwa pidana sehingga dapat menentukan dan membuat suatu kesimpulan bersalah atau tidaknya terdakwa dalam proses persidangan.

Keywords


pembuktian; visum et repertum

Full Text:

PDF

References


I. Buku

Artadi,Ibnu. 2005. Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana KDRT. Jurnal Syariah Edisi I Juli 2005.Universitas Swadaya Gunung Jati,Cirebon

Idries,Abdul Mun'im. Tjipto Martono, dan Agung Legowo. 1982. Penerapan Ilmu Kedokteran Kehakiman dalam Proses Penyidikan. Jakarta: Karya Unipres

Chazawi,Adami.2006.Kemahiran dan Keterampilan Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Bayumedia

C.S.T. Kansil.2004. Pokok-pokok Hukum Pidana. Jakarta: Pradnya Paramita

C.S.T. Kansil dan Christine S.T.Kansil.2003.Sekitar Hak Asasi Manusia Dewasa Ini. Jakarta: Djambatan

Hari Sasangka dan Lily Rosita. 2003. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana. Bandung: Mandar Maju

Harkrisnowo,Harkrituti. 2000.Perempuan dan Hak Asasi dalam Perspektif Yuridis. Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan dan Asia Foudation

Hamzah,Andi. 1994.Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta

_____,2001. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika

Murtika, I Ketut dan Djoko Prakoso. 1992. Dasar-dasar Ilmu Kedokteran Kehakiman. Jakarta: Rineka Cipta

Nasution. Karim A. 1976. Masalah Hukum Pembuktian Dalam Proses Pidana. Jakarta: Direktorat Pusdikat Kejaksaan Agung

Soeparmono,R. 2001. Keterangan Ahli dan Visum et Repertum dalam Aspek Hukum Acara Pidana. Bandung: Mandar Maju

Sumarsono. 2005. Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta

II. Perundang-undangan dan Peraturan Lainnya

Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Pasca Amandemen.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekekerasan Dalam Rumah Tangga.

S., Joko. 2008. Fungsi Visum et Repertum dalam Sistem Peradilan Pidana. Universitas Bandar Lampung


Refbacks

  • There are currently no refbacks.