Prospektif Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial Menurut Revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004

Lintje Anna Marpaung

Abstract


Sebagai salah satu ciri dari Negara Hukum (Recht Staat) adalah adanya suatu peradilan yang bebas dan tidak memihak. Dengan demikian jelas tidak memberikan  kesempatan dalam peradilan untuk memperlakukan ketidakadilan bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa kecuali. Dalam kenyataan (realita) sekarang, bukan hal yang tabu indikasi praktek mafia peradilan, yang menggeser salah satu ciri dari Negara Hukum. Setelah amandemen UUD 1945, srtuktur Ketatanegaraan Indonesia berubah, sehingga memperluas ruang lingkup lembaga yudikatif yaitu dengan kehadiran Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dan Komisi Yudisial (KY), yang diharapkan dapat memerangi praktek mafia peradilan. Maksud dibentuknya Komisi Yudisium dalam struktur kekuasaan kehakiman Indonesia, sesuai dengan tugas dan wewenang , diatur dalam UUD 1945 (pasal 24B) dan UU Nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan  kehakiman serta UU Nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Pada dasarnya Komisi Yudisial diatur dalam ketentuan tersebut mempunyai wewenang dan tugas mengusulkan pengangkatan  Hakim Agung dalam rangka menjaga  dan menegakkan kehormatan martabat serta perilaku hakim. Sehubungan dengan wewenang tersebut, Komisi Yudisial mempunyai  tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim serta mengajukan usul menjatuhkan sanksi terhadap hakim dan hakim agung kepada  pimpinan Mahkamah Agung. Dengan demikian masyarakat dapat mangharapkan bahwa KY dapat memerangi praktek mafia peradilan.

Keywords


tugas dan wewenang Komisi Yudisial

Full Text:

PDF

References


I. Buku

Asshiddiqie, Jimly. 2005. Format Kelembagaan Negara dan Penggeseran

Kekuasaan Dalam UUD 1945. Yogyakarta: FH UII.

Buletin Komisi Yudisial. 2007."Mendorong Terwujudnya Kekusaan Kehakiman

yang Merdeka".

Huda, Ni'matul. 2004. Politik Ketatanegaraan Indonesia Kajian terhadap

Dinamika Perubahan UUD 1945.Yogyakarta: FH UII Press.

______________.2005. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada.

II Perundang-undangan:

UUD 1945

Undang Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU.IV/2006.

Rancangan Undang-Undang tentang Komisi Yudisial.

Marpaung, Lintje Anna. 2007. Prospektif Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial Menurut Revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004. Universitas Bandar Lampung


Refbacks

  • There are currently no refbacks.