Penegakan hukum Pidana terhadap Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

Antory Royan Adyan

Abstract


Kejahatan di bidang perpajakan semakin nampak jelas dan sering dilakukan oleh para wajib pajak, bahkan dapat pula dilakukan oleh aparat perpajakan itu sendiri dengan cara bekerja sama dengan wajib pajak. Sehubungan dengan perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh para wajib pajak serta aparat perpajakan, sehingga jarang sekali kita jumpai kasus-kasus yang terjadi tidak sampai sidang pengadilan.Pendekatan normatif dan empiris yang digunakan dalam memperoleh data sekunder dan data pprimer. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka. Sedangkan data primer diperoleh dari studi lapangan. Analisis data dilakukan dengan cara kualitatif. Hasil penelitian penegakan hukum pidana perpajakan belum berfungsi atau dijalankan sebagaimana diharapkan. Hal ini dapat kita lihat tidak adanya kasus tindak pidana di bidang perpajakan yang masuk ke pengadilan. 

Keywords


pidana; perpajakan

Full Text:

PDF

References


I. Buku

Bohari.2002. Pengantar Hukum Pajak. Jakarta: RadjaGrafindo Persada.

Muladi dan Barda Nawawi Arif.1992.Bunga Rampai Hukum Pidana, Bandung: Alumni.

____________, 1984.Teori-teori dan Kebijakan Pidana.Bandung: Alumni

Suandy,Erly. 2002.Perpajakan.Jakarta: Salemba Empat.

Tim Penyusunan Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. 1990.Kamus

Besar Bahasa Indonesia.Jakarta: Balai Pustaka.

Waluyo.2001. Perpajakan Indonesia.Jakarta: Salemba Empat.

II. Peraturan-Perundangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jakarta: Sinar Grafika, 2002.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara

Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.2002.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Adyan, Antory Royan. 2007. Penegakan hukum Pidana terhadap Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Universitas Bandar Lampung


Refbacks

  • There are currently no refbacks.