Pemanfaatan Ruang Kota Untuk Kegiatan Usaha Pedagang Kaki Lima ( Studi Terhadap Kegiatan Usaha PKL eks Pasar Bambu Kuning Kota Bandar Lampung )
Abstract
PKL menjadi fenomena sosial yang terjadi dibelahan dunia manapun, termasuk di Kota BandarLampung. PKL diangap usaha informal yang mengangu ketertiban umum, kenyamanan dankeindahan kota karena menempati ruang-ruang public seperti trotoar, lahan parker, jalan raya, lorongpasar, Pemerintah menerapkan kebijakan penatan relokasi (pemindahan) paksa sehinga timbulkonflik terbuka antara PKL dan aparatur Pemerintah Kota Bandar Lampung. Penelitan ini merupakanpenelitan deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitan ini menunjukan bahwakeberadan PKL selalu menempati ruang-ruang pusat kota sebagai wilayah ramai yang paling seringterjadi nteraksi sosial sehinga keberadan mereka menimbulkan masalah sosial baru, penyelesaianmasalah PKL dilakukan Pemerintah Kota Bandar Lampung mengunakan produk kebijakan yangtidak terkait secara langsung dengan PKL dengan cara kekerasan sehinga menimbulkan konflikbaru. Penelitan ini merekomendasikan ketatan bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung untukmengunakan produk kebijakan yang sesuai dalam menangani masalah PKL dan patuh terhadapkebijakan tata ruang wilayah perkotan dan bagi PKL untuk juga patuh dan melaksanakan kebijakanpenatan PKL, DPRD telah menyelesaikan produk kebijakan khusus tentang PKL, keberadankebijakan penatan PKL bermanfat bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung karena mempunyailegitmasi hokum dalam menindak PKL bermasalah dan bagi PKL ada pengakuan secara hokumkeberadan usaha informal PKL, selain itu keberadan kebijakan tata ruang wilayah Kota BandarLampung juga mengatur keberadan PKL dalam menjalankan usahanya di bagian-bagian wilayah Kota.
PKL (ilegal stret trader) is become social phenomena al over the world, unexceptin Bandar Lampung City. It is considered as informal busines that disturbing publiclaw order, comfortnes dan beautifulnes of the city, because they (the traders) usepublic space like pedestrian, parking areas, side of highways and marketâs coridorsas their busines activites place. Bandar Lampung Government has decided torelocate and to manage them in other places but hey denied, because they consideredthat he new places wil not benefited for them. Therefore, there was conflict betwenthe traders and the government. This research is considered as descriptive withqualitative method. Data were colected by interviews, observation anddocumentation. The result shows that the main factor why conflict is ocuredbetwen traders and government is when the traders use busy public space for theirtrading place. In order to solve the problems, government has aranged new policy sothat the traders know where the places they can use for their busines. This isimportant policy, because although sometime the traders disturbing public areas buttheir busines activites are neded by people with midle low income. By this law,the traders can do their trading legaly and legitmately. Beside that, the policy canbe used by government o replan and to manage the using of cityâs land.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.