Efektivitas Pengurangan Pokok PBB-P2 Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Di Yogyakarta

Putu Ayu Sintha Pradnya Sari, Priyastiwi Priyastiwi

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kebijakan pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terhadap kepatuhan wajib pajak di Kota Yogyakarta. Kepatuhan wajib pajak diukur berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-18/PJ.22/2006 tentang Indeks Kinerja Utama (KPI) dan Teori Empat Pilar OECD. Efektivitas kebijakan diukur menggunakan Kepmendagri Nomor 690.900.327 Tahun 1996. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Analisis data dilakukan menggunakan model interaktif Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pengurangan pokok PBB-P2 meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam aspek pembayaran dan kebenaran pelaporan pajak. Namun, implementasi kebijakan ini masih menghadapi beberapa hambatan, seperti ketidaksesuaian atau ketidaklengkapan berkas administrasi wajib pajak, pengajuan permohonan yang melewati batas waktu pengajuan, serta adanya wajib pajak yang mengajukan pengurangan lebih dari satu kali dalam satu tahun pajak. Untuk mengatasi hambatan tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan berbagai upaya, termasuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, meningkatkan kualitas digitalisasi layanan pajak, serta inovasi siap jemput layanan pajak daerah.


Keywords


Efektivitas; Kebijakan Pengurangan Pokok; Kepatuhan Wajib Pajak; Pajak Bumi dan Bangunan.

Full Text:

Untitled

References


Hamid, A. A. (2018). Analisis Pengaruh Kinerja Keuangan Daerah terhadap Tingkat Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Majalengka–Jawa Barat. Jurnal Sekuritas, 1(4), 38–51.

Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 690.900.327 Tahun 1996 Tentang Kriteria Penilaian Kinerja Keuangan, Pub. L. No. 690.900.327 (1996).

Miles, M. & A. M. H. (2014). Qualitative Data Analysis (3rd ed.). SAGE Publication Inc. https://books.google.co.id/books?id=p0wXBAAAQBAJ&printsec=frontcover&hl=id#v=onepage&q&f=false

OECD. (2004). Compliance Risk Management: Managing and Improving Tax Compliance. https://www.oecd.org/tax/administration/33818656.pdf

Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah,Pub.L.No.51(2024).https://jdih.jogjakota.go.id/home/produk_hukum/detail/3572?view=

Putra, K. V. P., & Sujana, E. (2021). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Perpajakan dan Kualitas Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Hotel di Kabupaten Buleleng. Jurnal Akuntansi Profesi, 12(1), 166. https://doi.org/10.23887/jap.v12i1.30824

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.22/2006 Tentang Indeks Kinerja Utama (KPI), Pub. L. No. 18. https://perpajakan.ddtc.co.id/sumber-hukum/peraturan-pusat/surat-edaran-direktur-jenderal-pajak-se-18pj-2006

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, Pub. L. No. 1. https://djpk.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2022/01/Salinan-UU-Nomor-1-Tahun-2022.pdf

Zain, M. (2008). Manajemen Perpajakan. Salemba Empat.




DOI: http://dx.doi.org/10.36448/jak.v16i1.4234

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.