Kekuatan Hukum Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti di Tinjau dari KUHAP dan Undang-Undang No.23 Tahun 2004

Antory Royan Adyan

Abstract


The basicly, humans is social beings who relating to others. However, relationships
with others are not impossible will cause a problem, the problem is one of them is
domestic or family violence. It is criminal act, because it has violated the law. The
approach used is the problem of the normative approach, it is reviewing regulations,
book/ /literature and other scientific papers, empirical approach is performed as a
support for the completeness of normative data, data analysis in qualitative analysis.
The result of this research has shown about strenght of Visum Et Repertum. Visum Et
Repertum as complementary instrument to seacrhing for material truth, because the
judge is limited by certainly jugde principle and application of the minimun threshold
of authentucation, so that certainly jugde principle to became dominant faith.


Keywords


Visum Et Repertum; Family; Violence

Full Text:

PDF

References


Buku:

Abdul Mun’im Idries, dkk, Penerapan Ilmu Kedokteran Kehakiman dalam Proses Penyidikan, Karya Unipres, Jakarta, 1982.

Adami Chazawi, Kemahiran dan Keterampilan Praktik Hukum Pidana, Bayumedia, Jakarta, 2006.

Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1994.

----, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2001.

C.S.T. Kansil, Pokok-pokok Hukum Pidana, Pradnya Paramita, Jakarta, 2004.

Hari Sasangka dan Lily Rosita, Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2003.

Harkrituti Harkrisnowo,Perempuan dan Hak Asasi dalam Perspektif Yuridis,

Yayasan Jurnal Perempuan dan Asia Foundation, Jakarta, 2000.

Ibnu Artadi, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana KDRT, Jurnal Syariah Edisi I Juli 2005, Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, 2005.

I Ketut Murtika dan Djoko Prakoso,Dasardasar Ilmu Kedokteran Kehakiman, Rineka Cipta, Jakarta, 1992.

Karim A. Nasution, Masalah Hukum Pembuktian Dalam Proses Pidana, Direktorat Pusdikat Kejaksaan Agung, Jakarta, 1976.

R. Soeparmono, Keterangan Ahli dan Visum et Repertum dalam Aspek Hukum Acara Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2001.

Perundang-Undangan:

Undang-Undang No.1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Antory Royan Adyan, Kekuatan Hukum Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti di Tinjau dari KUHAP dan Undang-Undang No.23 Tahun 2004, Universitas Bandar Lampung, 2010


Refbacks

  • There are currently no refbacks.