Pelaksanaan Pelayanan Jasa Notaris Terhadap Orang Tidak Mampu
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. BUKU
Bagir Manan. Hukum Positif Indonesia. UII Press. Yogyakarta, 2004.
J. Satrio. Surat Keterangan Waris, Trawas, Mojokerto, 2004.
Marbun S.F..Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di Indonesia. Liberty.Yogyakarta. 1997.
Salam Burhanuddin. Etika Sosial Asas Moral dalam Kehidupan Manusia. Renika Cipta. Jakarta, 1997.
Shidarta. Moralitas Profesi Hukum, Suatu Tawaran Kerangka Berpikir. Regika Aditama. Bandung, 2006.
Tobing G.H.S. Lumban. Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1983.
B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01.HT.03.01 Tahun 2006, tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian Notaris.
C. SUMBER LAIN
Satjipto Rahardjo. Hukum Progresif : Hukum yang Membebaskan. Jurnal Hukum Progresif. Vol. 1/No.1April. Program Doktor Hukum UNDIP. Semarang. 2005.
Wikipedia Ensiklopedia Bebas, dikutip tanggal 8 Juli 2010 http://id.wikipedia.org /wiki/Notaris.
Refbacks
- There are currently no refbacks.