Penyelesaian Sengketa Pajak Perusahaan Modal Asing di Indonesia
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. BUKU
Aminuddin llmar, Hukum Penanaman Modal Di Indonesia, Kencana Prenada Media Group,Jakarta, 2007.
Sunaryati Hartono, Beberapa Masalah Transnasional Dalam Penanaman Modal Asing di Indonesia, Bina Tjipta, Bandung, 1972.
Ismail Sunny& Rudioro Rocmat, Tinjauan dan Pembahasan Penanaman Modal Asing dan Kredit Luar Negeri, Pradnya Paramita, Jakarta, 1998.
Wiratni Ahmadi, Perlindungan Hukum Bagi Wajib pajak Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak, PT. RefikaAditama, Bandung, 2006.
Rochmat Soemitro, Asas-Asas Hukum Perpajakan, Bandung, Bina Cipta, 1991.
B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
C. SUMBER LAIN
Bagir Manan, Mediasi Sebagai Alternatif Menyelesaikan Sengketa, Varia Peradilan No. 248 Juli 2006.
Konsideran UU Penanaman Modal.
News Okezone.com, Sengketa Pajak.
Putusan Pengadilan Pajak No. Put.00049/PP/M.III/16/2002, hlm. 5.
Ikatan Akuntan Indonesia, (Modul Pelatihan Pajak tth).
Refbacks
- There are currently no refbacks.