Analisis Yuridis Sumberdaya Alam dalam Rangka Pembangunan Kawasan Wisata Teluk Kiluan Berbasis Kearifan Lokal

Lintje Anna Marpaung, . Ardiansyah, Rifandy Ritonga

Abstract


Kiluan Bay is one of the areas that have great potential of tourism in Tanggamus, Lampung province that offers the beauty of a bay with a variety of marine life. The abundance of this potential to the absence of adequate arrangements bebasis tourism development on local wisdom that regulates the legal basis for the development of tourism and the legal basis Conservation of natural resources in the Gulf Kiluan travel.

Keywords


Legal Foundation; Natural Resources; Local Wisdom.

Full Text:

PDF

References


Buku -Buku

Astawa, I Gde Pantja, 2008. Problematika Hukum Otonomi Daerah di Indonesia, Alumni, Bandung

Kaloh,J. 2007, Mencari bentuk Otonomi Daerah Suatu Solusi dalam menjawab Kebutuhan Lokal dan Tantangan Global,PT. Rineka Cipta, Jakarta

Kansil dan Christine, 2004, Pemerintahan Daerah di Indonesia, Sinar Grafika,Jakarta,

Mahfud, Moh, MD, Politik Hukum di Indonesia, Pustaka LP3ES, Jakarta, 1998.

Maksum, Irfan Ridwan dan Teguh Kurniawan, 2006. Desentralisasi dan Pemerintahan Daerah antara Model Demokrasi Lokal dan Efisiensi Struktural,Departemen Ilmu Administrasi Fisip UII. Yogyakarta

Marpaung, Lintje Anna, 2012. Politik Hukum Tata Negara dalam Pemekaran Daerah di Indonesia. Penerbit Pustaka Magister, Semarang.

--------,2016, Revitilisasi Hukum Otonomi Daerah san Prespektif Kepentingan Daerah, Anugrah Ulama Raharja Bandar Lampung

Muchsin dan Fadilah Umar, 2002. Hukum dan Kebijakan Publik, Avveroes, Malang

Saptono, Ade, 2010, Hukum dan Kearifan Lokal, Revitalisasi Hukum Adat Nusantara, Grasindo, Jakarta.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil Amandemen;

Undang-Undang Negara Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;

Undang-Undang Negara Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan;

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

Peraturan Daerah Provinsi Lampung No 6 Tahun 2011 tentang Kepariwisataan;

Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus No 16 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Tanggamus Tahun 2011-2031

Peraturan Pekon Kiluan Negeri Nomor 01 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Wisata ;

Peraturan Pekon Kiluan Negeri Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemungutan Retribusi Wisata ;

Peraturan Pekon Kiluan Negeri Nomor 04/07PD/P/02.2013 tentang Larangan Menangkap Ikan/ Satwa Laut Dengan Mengunakan Panah ;

Peraturan Pekon Kiluan Negeri Nomor 05/08PD/P/06.2014 tentang Konservasi dan Pemanfaatan Lestari Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Pekon Kuluan Negeri ;

Peraturan Pekon Kiluan Negeri Nomor 05/05/PP/03.2014 tentang Pengelolahan Hutan Mangrove Berbasis Pemberdayaan Masyarakat ;

Peraturan Pekon Kiluan Negeri Nomor 18.06.17.2012/PP.06/01/2015 tentang Pemungutan Retribusi Tiket Wisata Lumba Lumba dan Laguna Gayau.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.