Analisis Alternatif Penyelesaian Sengketa Antara Pihak Nasabah dengan Industri Jasa Keuangan pada Era Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Lukmanul Hakim

Abstract


Banking is one of the institutions that have an important and strategic role in various fields, among others in community activities, especially in the field of financial and economic activities to meet the needs of any particular individual. The continued development of the banking business is currently pushing the more the likelihood of disputes between bank customers and banks which could reduce public confidence in the Bank. As from January 2014 the functions, duties and powers of regulation and supervision of banking mediation activities previously carried out by Bank Indonesia (BI), which has now been transferred to the Financial Services Authority (FSA). Then, after the FSA has a role in dispute resolution, including out of court dispute resolution conducted by the FSA through the Institute of Alternative Dispute Resolution (LAPS).


Keywords


Dispute; Banking Institution; The Financial Services Authority; Alternate Dispute Relation Institutions.

Full Text:

PDF

References


Dwinanda, Rina, Mediasi perbankan sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan, SKR, Banda Aceh, 2014

Sutedi, Adrian, Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan, Raih Asa Sukses, Jakarta, 2014

Undang-Undang Nomor Nomor Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Undang-Undang Nomor Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Peraturan Bank Indonesia No. 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan

Peraturan Bank Indonesia No. 10/1/PBI/2008 tentang Perubahan

dari PBI No. 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan

Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Konsumen sebagaimana diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 10/10/PBI/2008 (PBI No. 7/2005);

Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/24/DPNP tanggal 18 Juli 2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Konsumen sebagaimana diubah dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 10/13/DPNP tanggal 6 Maret 2008; dan

Surat Edaran Bank Indonesia No. 8/14/DPNP tanggal 1 Juni 2006 tentang Mediasi Perbankan (SEBI No. 8/2006).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (POJK No.1/2013);

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS), (POJK No. 1/2014);

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (SE OJK No. 2/2014)

http://www.ojk.go.id/id/kanal/edukasi-dan- perlindungan konsumen/Pages/Lembaga- Alternatif-Penyelesaian- Sengketa.aspx


Refbacks

  • There are currently no refbacks.