Pembayaran Uang Pengganti Terhadap Tindak Pidana Korupsi

D. Novrian Syahputra

Abstract


The development of the problem corruption in Indonesia is now so severe and become a problem that is extraordinary because it has increased and spread to the whole society. Recognizing the complexity of the problem of corruption in the midst of crisis multimedimensial as well as a real threat that is bound to happen that the impact of thisĀ  crime .Then corruption can be categorized as a national problem that must be dealt with seriously by the balance of measures firmly and clearly to involve all the potential that exists in the society, especially the government and law enforcement officials .


Keywords


Implementation; Money Substitutes; Corruption.

Full Text:

PDF

References


A. BUKU-BUKU

B. Arief Sidharta, 2008. Filsafat Hukum Pancasila (Bahan Kuliah Umum), Disampaikan pada Ceramah Umum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, November,

Bagir Manan, Sistem Peradilan Berwibawa (Suatu Pencarian), Yogyakarta: FH UII Press, 2005.

Barda N. Arief, Masalah Penegakan Hukum & Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.

Barda Nawawi Arief, 2007. Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana (Menyongsong Generasi Baru Hukum Pidana Indonesia), Pidato Pengukuhan, Diucapkan pada Peresmian Penerimaan Jabatan Guru Besar dalam Ilmu Hukum Rapat Senat Terbuka Universitas Diponegoro Semarang, 25 Juni 1994, Penerbit: Universitas Diponegoro, Semarang,.

Barda Nawawi Arief, 2008, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Cetakan ke-1, Penerbit: Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Darwan Prinst, 2002. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. PT.Refika Aditama. Bandung

Efi Laila Kholis, 2010. Pembayaran Uang Pengganti dalam Perkara Korupsi, Solusi. Publishing, Depok

Erman Rajagukguk, Disampaikan pada Diskusi Publik Pengertian Keuangan

Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi. Komisi Hukum Nasional (KHN) RI, Jakarta 26 Juli 2006.

Harun M. Husein, 1992. Kasasi Sebagai Upaya Hukum, Cetakan Pertama, Penerbit: Sinar Grafika, Jakarta,

Indriyanto Seno Adji, Korupsi dan Pembalikan Beban Pembuktian, Jakarta: Prof. Seno Adji & Rekan, 2006.

K. D. Gaur (ed.), Criminal Law & Criminology, Deep & Deep Publication, 2002.

M. Satria, 2009. Tegaknya Keadilan Melawan Mafia Hukum, Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Model Penegakan Hukum Di Daerah, Persoalan Dan Implementasinya, Makalah ini disampaikan pada RAKERNAS APPSI di Pontianak, Kalimantan Barat, tanggal 9 Juli 2007

Muladi, Demokratisasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia, Jakarta: The Habibie Center, 2002.

Munir Fuady, 2007. Dinamika Teori Hukum, Cetakan Pertama, Penerbit: Ghalia Indonesia, Bogor,

Mungki Hadipratikto, Eksekusi Putusan Pidana Uang Pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum NESTOR Universitas Tanjungpura.

Novia Chandra Dewi, Uang Pengganti Kurang karena Koruptor Pilih Jalani hukuman Subsider, dari website http://www.detiknews.com, diakses Tanggal 9 September 2012.

Nur Basuki Minarno, Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Berimplikasi Tindak Pidana Korupsi, Unair, Surabaya, 2006.

Romli Atmasasmita, Pengantar Hukum Kejahatan Bisnis, Jakarta: Prenada Media, 2003.

Soerjono Soekanto, 1984. Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: PT. Rajawali Press

Sudarto, 1986. Hukum Dan Hukum Pidana, Cetakan ke empat, Penerbit: Alumni, Bandung,

Syafruddin, 2002. Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana II. Alumni. Bandung

B. PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar 1945 hasil Amandemen

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakukan Peraturan Hukum Pidana di Seluruh Indonesia (KUHP)

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 4 un 2009 Tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor

Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan KUHAP

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.