Implementasi Pasal 4 Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (Studi Pada Badan Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. BUKU-BUKU
Deddy Supriady Bratakusumah, Dadang Solihin, otonomi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2011.
M. Daud Silalahi, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Alumni, Bandung, 2001.
Muhammad Akib, politik Hukum Lingkungan Dinamika Dan Refleksinya Dalam Hukum Otonomi Daerah, Rajawali Pers, Jakarta, 2012.
B. UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN LAIN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Kehutanan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 junto Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Pertaturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengelolaan sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
C. SUMBER LAIN
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2007
http//:googleweblight.com/?lite_url=http://www.translampung.com/artikel-3610- lampung-peringkat-sembilan-kebakaran-hutan..aspx&ei=KP,
http://ridwanaz.com/umum/biologi/pengertian-sumber-daya-alam-macam-sda-dan-jenisnya/,
Iskandar, Agus, 2016,Implementasi Pasal 4 Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (Studi Pada Badan Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung), Universitas Bandar Lampung.
Refbacks
- There are currently no refbacks.