Implementasi Pasal 4 Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (Studi Pada Badan Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung)

Agus Iskandar

Abstract


Indonesia is a unitary state with a Republican form , and the natural resources therein , should be maintained as much as possible for the prosperity of the people . In the management stages of Natural Resources and Environment , each region has authority to mengelolaa natural resources and environment, based on the principle of local autonomy . For in Lampung Province itself the management of Natural Resources and Environment is regulated through Lampung Provincial Regulation No. 3 of 2006 on the Management of Natural Resources and Environment .

Keywords


Implementation; Management of Natural Resources; Environment .

Full Text:

PDF

References


A. BUKU-BUKU

Deddy Supriady Bratakusumah, Dadang Solihin, otonomi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2011.

M. Daud Silalahi, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Alumni, Bandung, 2001.

Muhammad Akib, politik Hukum Lingkungan Dinamika Dan Refleksinya Dalam Hukum Otonomi Daerah, Rajawali Pers, Jakarta, 2012.

B. UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN LAIN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Kehutanan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 junto Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Pertaturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengelolaan sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.

C. SUMBER LAIN

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2007

http//:googleweblight.com/?lite_url=http://www.translampung.com/artikel-3610- lampung-peringkat-sembilan-kebakaran-hutan..aspx&ei=KP,

http://ridwanaz.com/umum/biologi/pengertian-sumber-daya-alam-macam-sda-dan-jenisnya/,

Iskandar, Agus, 2016,Implementasi Pasal 4 Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (Studi Pada Badan Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung), Universitas Bandar Lampung.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.