Lembaga Penjamin Simpanan dan Fungsinya Terhadap Penyelesaian Bank Gagal di Indonesia
Abstract
Trust of society to industry banking of national represent one of key to look after industrial stability of banking, so that monetary crisis goodness and also expected global crisis not recurred. Trust of society can be obtained with existence of rule of law in arrangement and observation of bank and also guarantee of bank client deposit to increase the continuity of the effort bank healthyly. If bank losing of trust of society so that the continuity of the effort such bank cannot be continued, hence such bank become Bank Fail causing to be abstracted its effort permit. On that account, owner goodness and organizer of related authority and also bank in arrangement and/or observation of bank have to work along to realize trust of society to industry bank. regulation of LPS specify guarantee of expected bank client deposit can look after trust of society to banking industry and risk minimization can encumbering State budget or risk generating moral of hazard. Guarantee of the bank client deposit carried out by LPS owning two function that is guarantying bank client deposit and partake active in looking after banking system stability as according to its.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
BUKU:
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
Abdul R. Saliman, Hermansyah, Ahmad Jalis, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan,Perdana Media Group, Jakarta, 2005.
Adrian Sutedi, Hukum Perbankan Suatu Tinjauna Pencucian uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.
Adrian Sutedi, Aspek Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Sinar Grafika, Jakarta, 2010
Bachsan Mustafa, Sistem Hukum Indonesia Terpadu, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
Bambang Sunggono, Pengantar Hukum Perbankan, Mandar Maju, Bandung, 1995.
CFG. Sunaryati Hartono, Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia, Bina Cipta, Bandung, 1988.
Departemen Keuangan, Buku Putih : Upaya Pemerintah Dalam Pencegahan dan Penanganan Krisis, Tim Asistensi Sosialisasi Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, Departemen Keuangan Republik Indonesia, Edisi Januari 2010, Jakarta, 2010.
Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan Bank Indonesia, Booklet Perbankan Indonesia 2010.
Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia, Laporan Pengawasan Perbankan Tahun 2009, Jakarta, 2009.
Endang Sutrisno, Bunga Rampai : Hukum Dan Globalisasi, Genta Press, Yogyakarta, 2007.
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Edisi Revisi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2007.
Humas Bank Indonesia, Krisis Global, Dan Penyelamatan Sistem Perbankan Indonesia, Jakarta, 2010.
Jonker Sihombing, Tanggungjawab Yuridis Bankir atas Kredit Macet Nasabah, Alumni, Bandung, 2009.
Kameyama, Takuji, et. Al, Corporate Governance of Banks in Indonesia, UFJ Institute Indonesia – Forum for Corporate Governance in Indonesia, 2005.
Maluyu, Dasar-Dasar Perbankan, PT.Bumi Aksara, Jakarta, 2004.
Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Rachmadi Usman, Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia, PT.Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.
Sentosa Sembiring, Hukum Perbankan, Mandiri Maju, Bandung, 2002.
A. UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN LAINNYA:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang kemudian sebagian pasal-pasalnya telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang kemudian sebagian pasal-pasalnya telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang kemudian Undang-Undang tersebut terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
Peraturan Bank Indonesia No 13/3/PBI/2011 tentang Status dan Tindak Pengawasan Bank.
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2006 tentang Program Penjaminan Simpanan.
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan No 4/PLPS/2006 tentang Bank Gagal Yang Tidak Berdampak Sistemik.
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan No 5/PLPS/2006 tentang Bank Gagal Yang Berdampak Sistemik.
B. SUMBER LAINNYA:
J.C.T. Simorangkir, Rudy T. Erwin, J.T. Prasetyo. Kamus Hukum. Sinar Grafika. Jakarta. 2000
Rizal Ramadhani, Likuidasi Terhadap Bank yang Berbentuk Hukum Perusahaan Daerah: Suatu Upaya Perlindungan Hukum terhadap kepentingan Lembaga Penjamin Simpanan, Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan Volume 4 Nomor 3, 2006.
www.bi.go.id
http://www.scribd.com
Zaini, Zulfi D.,Lembaga Penjamin Simpanan dan Fungsinya Terhadap Penyelesaian Bank Gagal di Indonesia,Universitas Bandar Lampung, 2012.
Refbacks
- There are currently no refbacks.