Pertanggungjawaban Bagian Hubungan Masyarakat Dalam Melakukan Monitoring Dan Evaluasi Dalam Penyelenggaraan Transparansi Publik
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul. Kadir, Pengenalan Sistem Informasi. Bentang Pustaka.
Yogyakarta. 2002.
Abid. Hussain, Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, Melawan Ketertutupan Informasi, Menuju Pemerintahan Terbuka. KKI. Jakarta. 2003.
Agus. Dwiyanto, Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta. 2005.
Hikmahanto.Juwana, Informasi yang Berhubungan dengan Hubungan Internasional, The Asia Fondation. PT. Gramedia. Jakarta. 2003.
Moh. Mahfud. MD, Pergulatan Potitik dan Hukum di lndonesia. Gama Media Yogyakarta. 1999.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi Kolusi
Nepotisme.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Pernerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Irfan Ridwan. Maksum, Pengawasan Internal Daerah Otonom. Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi, Bisnis & Birokrasi, Vol. 14, No. 4 (Desember). 2006.
Refbacks
- There are currently no refbacks.