Analisis Terhadap Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia (Studi Putusan PK MA Republik Indonesia No. 97 PK/PID.SUS/2012)

Marsudi Utoyo

Abstract


Corruption in Indonesia is a nation that has faced problems since ancient times, so that the special court of corruption is expected to help resolve a number of criminal cases of corruption in order to restore the state of wealth that has been lost. The research problem is how the procedure of judicial review of the Supreme Court of the Republic of Indonesia on the Supreme Court Decision No. 97 PK / PID.SUS / 2012. Ie normative juridical approach method, data analysis is qualitative. The results showed the effort of law. Request for reconsideration on the basis of a) if there are new circumstances that give rise to strong suspicion, that if the circumstances had been known at the time the trial is still ongoing, the outcome would be acquittal or a verdict free from any lawsuits or claims prosecutor unacceptable or against The court applied the criminal provisions of the lighter, b) if there is a verdict in the various statements that something has been proven, but the thing or situation as the basis and reasons stated verdict has proved that, it has been at odds with one another and c) if the verdict it clearly shows a missjudge or a real mistake.

Keywords


Decision, judicial review, the Supreme Court

Full Text:

PDF

References


Bagir Manan, Sistem Peradilan Berwibawa (Suatu Pencarian), Yogyakarta: FH UII Press, 2005.

Barda N. Arief, Masalah Penegakan Hukum & Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.

Darwan Prinst, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. PT.Refika Aditama. Bandung, 2002.

Efi Laila Kholis, Pembayaran Uang Pengganti dalam Perkara Korupsi, Solusi. Publishing, Depok, 2010.

Erman Rajagukguk, Disampaikan pada Diskusi Publik Pengertian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi. Komisi Hukum Nasional (KHN) RI, Jakarta 26 Juli 2006.

Harun M. Husein, Kasasi Sebagai Upaya Hukum, Cetakan Pertama, Penerbit: Sinar Grafika, Jakarta, 1992.

M. Satria, Tegaknya Keadilan Melawan Mafia Hukum, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2009.

Undang-Undang Dasar 1945 hasil Amandemen.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan

Kehakiman Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomo 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan KUHAP

Putusan Mahkamah Agung No. 97 PK/PID.SUS/2012 tentang putusan Peninjauan Kembali yang dimohonkan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana (Menyongsong Generasi Baru Hukum Pidana Indonesia), Pidato Pengukuhan, Diucapkan pada Peresmian Penerimaan Jabatan Guru Besar dalam Ilmu Hukum Rapat Senat Terbuka Universitas Diponegoro Semarang, 25 Juni 1994,

Penerbit: Universitas Diponegoro, Semarang, 2007.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.