Fungsi Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Lembaga Pengawas Perbankan Nasional Di Indonesia

Lina Maulidiana

Abstract


Applicability of Act No. 21 of 2011 on the Financial Services Authority makes a shift in applying the model to the supervision of financial idustri particularly the banking sector in Indonesia. Issues to be discussed is how the Financial Services Authority functions as a watchdog on the activities of national banks in Indonesia. Based on the results of the study can be stated that the Financial Services Authority functions as a watchdog on the activities of national banks in Indonesia is regulation and supervision of institutions, health, aspects of prudential and bank examination, the authority is the authority in the regulation and supervision of microprudential. Suggestions from this study are expected to Keangan Services Authority to independence in carrying out the functions, duties, authority setting, supervision, examination and investigations are legally free from interference by other parties can be done well.

Keywords


Functions, Financial Services Authority, Banking

Full Text:

PDF

References


A. BUKU

Hasanuddin Rahman, Aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, dan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesia serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK),, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, 2013.

Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

____________, Asas-Asas Hukum Perbankan Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008.

Munir Fuady, Hukum Perbankan Modern, PT. Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2003.

Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003

Thomas Suyatno, Kelembagaan Perbankan, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1987

B. PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN LAIN :

Undang Undang Dasar 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt)

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesia (BI).

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2009 tentang Perubahan Ke dua atas UU BI (berkaitan dengan penyediaan fasilitas pembiayaan jangka pendek bagi bank-bank bermasalah).

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

C. SUMBER LAIN

http://angelinasinaga.wordpress.com/category/law/hukum-perbankan/, diunduh pada jam 07.30 WIB

http://id.wikipedia.org/wiki/Bank, diunduh pada hari kamis, tanggal 19 September, pukul 20.00 WIB

http://www.imq21.com/news/read/44067/20111031/112218/OJK-dan-Stabilitas-Sistem-Keuangan-Nasional.html, diunduh pada pukul 08.15 WIB

Wahyu Utomo, “OJK Bagian Reformasi Ekonomi Indonesia”, artikel dan Jurnal Nasional, 26 Januari 2012.

Zulfi Diane Zaini, Metode Penelitian Dan Penulisan Hukum (MPPH), Bahan Ajar, Bandar Lampung, 2012


Refbacks

  • There are currently no refbacks.