Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Uang Dan Pengedar Uang Palsu Di Kota Bandar Lampung

Erna Dewi

Abstract


Counterfeiting a criminal offense has developed quite complex and because the object is forged money as a legitimate means of payment in a country it will have a negative impact on the economy of a country. The research problem is: How do law enforcement against criminal counterfeiting and counterfeit currency dealers ?, method used is normative and empirical, the data used are primary data and secondary data. The data were analyzed qualitatively. The results of the research and discussion that law enforcement against counterfeiting and fake currency circulation in the law enforcement officers executed the criminal justice system with the threat of 15 years imprisonment under Article 244 of the Criminal Code. Suggestion is the law enforcement officers should develop law enforcement for perpetrators to unfold its network and provide the maximum punishment to the perpetrators.

Keywords


Law Enforcement, Crime, Counterfeit Money

Full Text:

PDF

References


A.BUKU

Barda Nawawi Arief. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung. 2001.

__________________. Kebijakan Hukum Pidana. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung. 2001

Boediono. Ekonomi Moneter. BPFE. Yogyakarta. 1990.

Mardjono Reksodiputro. Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi) Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum UI. Jakarta. 1994.

Reksodiputro, Mardjono. Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi) Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum UI. Jakarta. 1994.

Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia Press. Jakarta. 1983.

______________. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Raja Grafindo Persada. Jakarta.1983.

A. UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN LAINNYA

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1981 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Pemberantasan Uang Palsu Beserta Protokol.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1971 Tentang Pembentukan Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal).

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Peraturan Pemerintah Nomor: 27 Tahun 1985 Tentang Perusahaan Umum

Peraturan Bank Indonesia Nomor: 6/14/PBI/2004 Tentang Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Uang Rupiah

B. SUMBER LAIN

Tim Perundang-Undangan dan Pengkajian Hukum. Paradigma Baru dalam Menghadapi Kejahatan Mata Uang (Pola Pikir, Pengaturan, dan Penegakan Hukum). Direktorat Hukum Bank Indonesia. Jakarta. 2005.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.