Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Pelapor Selaku Saksi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. BUKU-BUKU
B. Bosu, Sendi-sendi Kriminologi, PT Usaha Nasional, Surabaya, 1982.
Dikdik M. Arief. Mansur & Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan
Korban Kejahatan : Antara Norma dan Realita, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2007.
Harkristuti Harkriswono, Hukum Pidana dan Kekerasan Terhadap
Perempuan, di dalam Buku Pemahaman Bentuk-bentuk Tindak
Pidana Kekerasan terhadap Perempuan dan Alternatif
Pemecahannya, Kelompok Kerja “Convention Watch” Pusat Kajian Wanita dan Jender Universitas Indonesia, Jakarta, 2000.
Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana,
Yayasan Penerbit UGM, Yogyakarta, 1995.
Muladi, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum di
Indonesia, The Habibie Center, Jakarta, 2002.
______, Hak Asasi Manusia, Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat, PT Refika Aditama, Bandung, 2005.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2005.
Ninik Widiyanti, Perkembangan Kejahatan dan Masalahnya Ditinjau dari Segi Kriminologi dan Sosial, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1978.
Nursyahbani Katjasungkana dan Asnifriyanti Damanik, 2004, Studi Kasus Kekerasan Domestik Kejahatan yang tak Dihukum, LBH APIK, Jakarta.
Rika Saraswati, Perempuan dan Penyelesaian Kekerasan dalam
Rumah Tangga, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
B. UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN LAINNYA
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
C. SUMBER LAIN
Ibnu Artadi, Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana KDRT,
Jurnal Syariah Edisi, 01 Juni 2005, Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon.
Harkristuti Harkrisnowo, Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Perspektif Sosio Yuridis, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM No. 14 Vol. 7 – 2000.
Pingkan Tesalonika Wenur, Perlindungan Hukum terhadap
Saksi Korban dalam Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga, Lex Crimen Vol. II/No. 2/Apr-Jun/2013
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan
Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Balai Pustaka, Jakarta, 2007.
Refbacks
- There are currently no refbacks.