Prinsip Kehati-Hatian pada Lembaga Perbankan dalam Pemberian Kredit
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku-buku
Abdulkadir Muhammad, 2004. Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: PT Citra Aditya Bakti
CFG. 1988. Sunaryati Hartono, Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia, Bina Cipta, Bandung.
Gatot Supramono, 2009, Perbankan dan Masalah Kredit, Rineka Cipta, Jakarta.
Ismail, 2010, Manajemen Perbankan, Jakarta, Kencana.
Sutarno, 2009, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan pada Bank, Alfabeta, Bandung. Taswan, 2010, Manajemen Perbankan, UPP STIM YKPN,
Yogyakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan kedalam Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Bank Indonesia.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Peraturan Bank Indonesia Nomor : 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
Sumber Lain http://sejarahbank.blogspot.com/ diakses pada tanggal 22 April 2018
Lukmanul Hakim, “Analisis Alternatif Penyelesaian Sengketa Antara Pihak Nasabah Dengan Industri Jasa Keuangan Pada Era Otoritas Jasa
Keuangan”, Jurnal Keadilan Progresif, 6 (2), (2015).
Lukmanul Hakim, Analisis Penerapan Prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit kepada nasabah, Tesis, tidak dipublikasikan, Lampung, 2013
Surti Yustianti, Kewenangan Pengaturan dan Pengawasan Perbankan Oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, Jurnal Hukum Kenotariatan dan ke PPATan, Vol 1, No 1, 2017.
Zulfi Diane Zaini dan Lukmanul Hakim, Pengawasan Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pemberian Kredit Perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Volume 3 Issue 1, June
Refbacks
- There are currently no refbacks.