Analisis Pertimbangan Hukum Pengadilan Militer Terhadap Anggota Militer yang Menyalahgunakan Narkotika dan Psikotropika (Studi Putusan PM Nomor: PUT/17-K/PM 1-04/AD/I/2014)

Zainab Ompu Jainah

Abstract


Drug abuse problem, it is already very alarming, this was due to the development of science
and technology, as well as the impact of globalization, the current transportation is very advanced. The problem in this research is how the legal considerations of the Military Court of the Military Members who abuse Narcotic Drugs and Psychotropic? Normative juridical approach and empirical, data analysis used is qualitative. The result is the legal considerations Military Court. Although this criminal act is a special type of criminal offense, but the presumption of innocence remains to be upheld in view of the defendant are also human beings who have rights. Based on Military Justice Putuasan Number: PUT / 17-K / PM 1-04 / AD / I / 2014 which involves Yuli Basuki Rahmat sergeant demanded prison for four (4) years for the accused detained temporarily reduced and a fine of Rp 800,000,000, - ., subsidiary 2 months in jail as well as additional criminal fired from military service. Saran, the Military Court Judge is expected to be able to apply the death penalty because of the impact of this extraordinary crime that can damage the physical and mental youth.


Keywords


legal considerations; narcotics; psychotropic.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A.BUKU

Andi Hamzah,Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia. PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1997,

Arif Gosita, Kedudukan Korban Tindak Pidana Narkoba dalam Perspektif Hukum. Akademika Pressindo, Jakarta.1983

F. Agsya, Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Psikotropika, Asa Mandiri, Jakarta, 2010.

Kusno Adi, Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, UMM Press, Malang, 2009,

Lydia Harlina Martono, Penanggulangan Terpadu Penyalahgunaan Narkoba. Balai Pustaka, Jakarta 2009

M. Ridha Ma’roef, Narkotika Masalah dan Bahayanya, CV Marga Djaya, Jakarta,1976

Romli Atmasasmita. .Asas-asas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapanya, Cet IV, Alumni Ahaem-Peteheam, Jakarta, 1996

Roscoe Pound. “ introduction to the phlisophy of law” dalam Romli Atmasasmita, Perbandingan Hukum Pidana.Cet.II,:Mandar Maju, Bandung 2000

B. UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN LAINNYA

Undang-Undang Dasar 1945 hasil Amandemen Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakukan Peraturan Hukum Pidana di Seluruh Indonesia (KUHP)

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

C. SUMBER LAINNYA

Ali Muhammad. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Modern. Pustaka Amani. Jakarta, 1980.

Jainah, Zainab Ompu, Analisis Pertimbangan Hukum Pengadilan Militer Terhadap Anggota Militer yang Menyalahgunakan Narkotika dan Psikotropika (Studi Putusan PM Nomor: PUT/17-K/PM 1-04/AD/I/2014), Universitas Bandar Lampung, 2016.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.